Kabar Bahagia, MUI Perbolehkan Warga Salat Idul Fitri di Tanah Lapang, Begini Syaratnya

Kamis, 14 Mei 2020 | 11:42
Kompas.com/Kristianto Purnomo

MUI Perbolehkan warga laksanakan salat idul fitri di tanah lapang

Gridhot.ID - Wabah virus corona membuat orang Indonesia harus bersabar dan tidak berinteraksi berlebihan.

Bahkan para warga tidak diperbolehkan untuk berjamaah di masjid untuk menghentikan penularan.

Namun kini semua sudah bisa bernapas lega.

Masyarakat Indonesia diperbolehkan melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di tangan lapang atau temat terbuka, di masjid, mushala, atau tempat lainnya.

Baca Juga: Terisak Ngaku Hamil Duluan, Mantan Personel CherryBelle Ini Blak-blakan Menyesal Tak Menjaga Hubungan Baik dengan Tuhan, Hotman Paris Beri Pujian

Ketentuan diperbolehkanya shalat Idul Fitri 1441 H berjamaah di tanah lapang ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan sejumlah syarat.

Di dalam Fatwa Majelis Ualama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, MUI membolehkan adanya shalat Idul Fitri 1441 H dengan syarat, daerah tersebut sudah terkendali dari wabah virus corona, terutama pada 1 Syawal 1441 H.

Tanda daerah tersebut sudah terkendali dari wabah virus corona adalah angak penularan yang menunjukkan kecenderuangan menurun.

Lalu ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan adanya kerumuman didasarkan pada pendapat ahli yang kredibel dan amanah.

Baca Juga: Laurens Singgung Keperawanan, Ayah Angkat Ngaku Punya Sebarek Bukti Kelamnya Masa Lalu Syahrini, Istri Reino Barack: Tuhan Sudah Mengetahui

"Maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain," demikian bunyi surat dalam Fatwa Majelis Ualama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanudddin AF.

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Soal Panduan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Virus Corona yang diterima Tribunjabar.id.

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM

Baca Juga: Beda Nasib! Syahrini Dicibir Soal Isu Sugar Daddy, Luna Maya Justru Diramal Sedang Jadi Rebutan Banyak Pria, Ahli Tarot: Banyak yang Sudah Jatuh Cinta!

I. Ketentuan Hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam ).

2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

Baca Juga: Kiamat Bisa Diciptakan, Inilah 'Partikel Tuhan' yang Sengaja Diciptakan Ilmuan, Stephen Hawking Pernah Beri Peringatan

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Baca Juga: 'Stop Ganggu Hidup Syahrini yang Udah Bahagia dengan Suaminya!'

III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah

Kaifiat shalat idul fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Baca Juga: 'Stop Ganggu Hidup Syahrini yang Udah Bahagia dengan Suaminya!'

IV. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri

1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idul fitri.

2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.

4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:a. Membaca takbir sebanyak sembilan kalib. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد للهc. Membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمدd. Berwasiat tentang takwa.e. Membaca ayat Al-Qur'an5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:a. Membaca takbir sebanyak tujuh kalib. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد للهc. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمدd. Berwasiat tentang takwa.e. Mendoakan kaum muslimin

Baca Juga: Merasakan Dinginnya Lantai Penjara, Roy Kiyoshi Tulis Surat dari Balik Jeruji Besi, Sang Anak Indigo: Aku Bukanlah Pecandu Narkoba!

V. Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:a. Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.d. Tidak ada khutbah.

Baca Juga: Gelap Mata Nekat Curi Motor, Pemuda Ini Langsung Teringat Kedua Orang Tuanya yang Telah Meninggal, Niatnya Dibalikin, Korban Terlanjur Lapor Polisi

VI. Panduan Takbir Idul Fitri

1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Baca Juga: DPR Setujui Usul Indonesia Cetak Uang Rp 600 Triliun Daripada Kebanyakan Utang, Mantan Menteri Ini Heran Bukan Kepalang Hingga Bawa-bawa Zimbabwe: Semuanya Jelek dan Lebih Jelek

VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri

Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:1. Mandi dan memotong kuku2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian3. Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم

Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 20 Ramadan 1441 H/13 Mei 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIAKOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AFKetua

DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MASekretaris

Mengetahui,DEWAN PIMPINANMAJELIS ULAMA INDONESIA

KH. MUHYIDDIN JUNAEDI, MAWakil Ketua Umum

DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAgSekretaris Jenderal

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS MUI Perbolehkan Shalat Idul Fitri 1441 H Berjamaah di Tanah Lapang, Ini Ketentuannya!

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Tribun Jabar