Find Us On Social Media :

Iurannya Baru Saja Resmi Dinaikkan, BPJS Kesehatan Terlapor Tumpuk Utang ke Rumah Sakit Hingga Rp 4,4 Triliun, Staf Ahli Kementerian Akui Memang Perlu Ada Perbaikan

Kartu BPJS Kesehatan

Gridhot.ID - Presiden Jokowi dilaporkan baru saja menaikkan biaya iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut ternyata dilandaskan terhadap kondisi ekonomi BPJS Kesehatan.

Utang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus menumpuk.

Baca Juga: Mondar-mandir dengan Kapal Destroyer di Selat Taiwan, Amerika Bayang-bayangi Pelantikan Presiden Taiwan, China Kebakaran Jenggot Lihat Kelakuan Negeri Paman Sam

Hingga Rabu (13/5), tercatat BPJS Kesehatan memiliki utang klaim jatuh tempo ke rumah sakit senilai Rp 4,4 triliun.

"Kondisi BPJS Kesehatan, sampai 13 Mei, masih ada jatuh tempo Rp 4,4 triliun yang harus dibayar, dan kondisi BPJS ini perlu ada perbaikan dan upaya untuk mengurangi defisit BPJS kesehatan," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Dasa dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (14/5).

Adapun, outstanding klaim BPJS Kesehatan atau klaim yang masih dalam proses verifikasi sebesar Rp 6,21 triliun, yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,03 triliun. Sementara klaim yang sudah dibayar sebesar Rp 192,53 miliar.

Baca Juga: Sehari Sebelum Dinyatakan Positif Corona Sempat Hadiri Sertijab di Mabes Polri, Jendral Polisi Anak Buah Idham Aziz Ini Bikin Pejabat Hingga Jurnalis Jalani Rapid Test, Belum Diketahui Dimana Terkenanya

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019 yang berkaitan dengan iuran peserta mandiri yakni Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).