Tak Terima Anaknya Diberi Anjing oleh Tetangga, Pria Ini Tewas Kehabisan Darah, Kapolres Jelaskan Kronologinya

Jumat, 15 Mei 2020 | 07:42
via World of Buzz

Ilustrasi anjing dan anak-anaknya

Gridhot.ID -Cekcok mulut gara-gara hewan peliharaan berujung maut terjadi di Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumtera Selatan, Selasa (12/5/2020) petang.

Perkelahian antara Muklas Adi Putra (33) dan Baharui Loali (20) tak terelakan yang mengakibatkan salah satunya meninggal dunia dengan luka tusuk di dada.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Baharui Laoli yang memiliki seekor anjing peliharaan diberikan kepada anak Adi Putra, Selasa siang.

Baca Juga: 8 Bulan Sebelum Putuskan Luna Maya, Reino Barack Diduga Sudah Jalan-jalan Ke Jepang Bareng Syahrini, Unggahan Ini Jadi Buktinya

Namun, pemberian tersebut tak diterima.

Mengetahui anaknya mendapatkan anjing, Adi pun naik pitam hingga memukul anaknya.

Baharui yang melihat aksi tersebut langsung mendatangi Adi untuk menanyakan perihal tersebut.

Baca Juga: Putrinya Bersanding dengan Anak Jokowi, Ibunda Selvi Ananda Tetap Jadi Pedagang, Begini Penampilan Sederhana Mertua Gibran Rakabuming Raka

Namun, cekcok mulut antara keduanya tidak terhindarkan lagi sehingga perkelahian antar keduanya terjadi.

Akibat dari perkelahian itu Adi mengalami tusukan tepat di dada sebelah kanan dan dikepala bagian belakang.

Belum sempat dievakuasi ke RSUD Bayung Lincir korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir karena kehabisan darah.

Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni SH, mengatakan pasca peristiwa tersebut pihaknya langsung turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

“Ya, dari penyelidikan kita di TKP dan hasil keterangan saksi dan informasi warga, tersangka kita tangkap di tempat persembunyiannya.

Baca Juga: Cari Dukun ke Sana Kemari, Guru Honorer Ini Niat Rubah Segepok Uang Palsu Rp 3 Miliar Jadi Duit Asli, Nasibnya Kini Sengsara Lantaran Terancam 10 Tahun Bui

Saat ini tersangka masih dalam perawatan di RSUD bayung Lincir dengan penjagaan aparat sektor bayung Lincir,” kata Jonroni, Rabu (12/5/2020), melansir dari Tribun Sumsel.

Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Saat ini tersangka masih terbaring di RSUD Bayung Lincir dalam proses pemulihan yang diakibatkan luka pada lengan sebelah kiri akibat senjata tajam, sehingga tangannya hampir putus sedangkan tangan kanannya mengalami luka robek ringan."

Baca Juga: Satu Kubu dengan Syahrini, Anak Kandung Laurens Serang Balik Sang Ayah, Terang-terangan Bongkar Kekasih Inces pada Agustus 2018, Bukan Reino Barack!

"Hasil intrograsi sementara, tersangka sudah mengakui segala perbuatannya dan masih dalam perawatan medis,”jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Pasal Anjing Peliharaan, Dua Tetangga di Bayung Lencir Muba Duel Menyebabkan Satu Orang Tewas"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Sripoku.com