Gridhot.ID -DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna kemarin, Selasa, (12/5/2020).
Perppu tersebut mengatur soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah siap apabila ada yang menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah menghormati hak setiap warga di depan hukum," kata Dini melalui keterangannya, Rabu, (13/5/2020), melansir dari Tribunnews.
Menurut Dini, keluarnya Perppu harus dilihat dalam konteks situasi yang mendesak sehingga memerlukan langkah-langkah cepat untuk menolong rakyat yang mengalami kesulitan dan tekanan ekonomi akibat dampak wabah Covid-19.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat peraturan tersebut.
MAKI juga telah memohonkan gugatan terhadap Perppu Covid-19 itu.
Namun, karena kini Perppu telah disetujui menjadi Undang-undang, maka permohonan pertama akan dicabut dan diganti dengan permohonan gugatan baru.
Terkait persetujuan Perppu menjadi undang-undang, Pemerintah menurut Dini sangat berterimakasih pada dukungan DPR.
Persetujuan tersebut akan mempercepat upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19."
"Dengan penetapan ini penanganan wabah Covid-19 dan dampaknya akan menjadi lebih cepat dan maksimal," kata Dini.
Selanjutnya, pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut.
Saat ini, menurut Dini, Pemerintah sedang fokus pada upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan untuk mewujudkan itu Pemerintah mengharapkan kerjasama dan dukungan dari masyarakat luas.
Sebagaimana diketahui, penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan dalam aspek sosial dan ekonomi.
Untuk mengatasi kondisi yang mendesak itu, Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang sekarang sudah disetujui DPR dan ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Ketentuan hukum ini merupakan pondasi bagi Pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa untuk menghadapi dampak dari Covid-19 dalam bentuk mitigasi dan pemulihan ekonomi.
“Mitigasi dampak wabah Covid-19 dilakukan antara lain melalui peningkatan anggaran untuk kebutuhan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat.
Sementara pemulihan ekonomi untuk membantu korporasi dan UMKM dilakukan antara lain melalui relaksasi pajak dan restrukturisasi pinjaman,” katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang, MAKI Siapkan Permohonan Baru ke MK"