Find Us On Social Media :

Buah Simalakama Undang-undang Corona, Disetujui DPR Tapi Digugat ke MK, Begini Respon Istana

Muncul gugatan terhadap Perppu Corona yang baru disetujui DPR, begini tanggapan istana

Gridhot.ID - DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna kemarin, Selasa, (12/5/2020).

Perppu tersebut mengatur soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah siap apabila ada yang menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Viral 'Pacarmu Ganteng, Kaya, Bisa Gini Nggak?', Anggota Polisi yang Pamer Kokang Senjata Ini Sekarang Nasibnya di Ujung Tanduk, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan Lakukan Pemeriksaan

"Pemerintah menghormati hak setiap warga di depan hukum," kata Dini melalui keterangannya, Rabu, (13/5/2020), melansir dari Tribunnews.

Menurut Dini, keluarnya Perppu harus dilihat dalam konteks situasi yang mendesak sehingga memerlukan langkah-langkah cepat untuk menolong rakyat yang mengalami kesulitan dan tekanan ekonomi akibat dampak wabah Covid-19.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat peraturan tersebut.

Baca Juga: 8 Bulan Sebelum Putuskan Luna Maya, Reino Barack Diduga Sudah Jalan-jalan Ke Jepang Bareng Syahrini, Unggahan Ini Jadi Buktinya

MAKI juga telah memohonkan gugatan terhadap Perppu Covid-19 itu.

Namun, karena kini Perppu telah disetujui menjadi Undang-undang, maka permohonan pertama akan dicabut dan diganti dengan permohonan gugatan baru.