Buah Simalakama Undang-undang Corona, Disetujui DPR Tapi Digugat ke MK, Begini Respon Istana

Jumat, 15 Mei 2020 | 08:13
Youtube Sekretariat Presiden

Muncul gugatan terhadap Perppu Corona yang baru disetujui DPR, begini tanggapan istana

Gridhot.ID -DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna kemarin, Selasa, (12/5/2020).

Perppu tersebut mengatur soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah siap apabila ada yang menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Viral 'Pacarmu Ganteng, Kaya, Bisa Gini Nggak?', Anggota Polisi yang Pamer Kokang Senjata Ini Sekarang Nasibnya di Ujung Tanduk, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan Lakukan Pemeriksaan

"Pemerintah menghormati hak setiap warga di depan hukum," kata Dini melalui keterangannya, Rabu, (13/5/2020), melansir dari Tribunnews.

Menurut Dini, keluarnya Perppu harus dilihat dalam konteks situasi yang mendesak sehingga memerlukan langkah-langkah cepat untuk menolong rakyat yang mengalami kesulitan dan tekanan ekonomi akibat dampak wabah Covid-19.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat peraturan tersebut.

Baca Juga: 8 Bulan Sebelum Putuskan Luna Maya, Reino Barack Diduga Sudah Jalan-jalan Ke Jepang Bareng Syahrini, Unggahan Ini Jadi Buktinya

MAKI juga telah memohonkan gugatan terhadap Perppu Covid-19 itu.

Namun, karena kini Perppu telah disetujui menjadi Undang-undang, maka permohonan pertama akan dicabut dan diganti dengan permohonan gugatan baru.

Terkait persetujuan Perppu menjadi undang-undang, Pemerintah menurut Dini sangat berterimakasih pada dukungan DPR.

Persetujuan tersebut akan mempercepat upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.

"Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19."

Baca Juga: Putrinya Bersanding dengan Anak Jokowi, Ibunda Selvi Ananda Tetap Jadi Pedagang, Begini Penampilan Sederhana Mertua Gibran Rakabuming Raka

"Dengan penetapan ini penanganan wabah Covid-19 dan dampaknya akan menjadi lebih cepat dan maksimal," kata Dini.

Selanjutnya, pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut.

Saat ini, menurut Dini, Pemerintah sedang fokus pada upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan untuk mewujudkan itu Pemerintah mengharapkan kerjasama dan dukungan dari masyarakat luas.

Baca Juga: Cari Dukun ke Sana Kemari, Guru Honorer Ini Niat Rubah Segepok Uang Palsu Rp 3 Miliar Jadi Duit Asli, Nasibnya Kini Sengsara Lantaran Terancam 10 Tahun Bui

Sebagaimana diketahui, penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan dalam aspek sosial dan ekonomi.

Untuk mengatasi kondisi yang mendesak itu, Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang sekarang sudah disetujui DPR dan ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Ketentuan hukum ini merupakan pondasi bagi Pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa untuk menghadapi dampak dari Covid-19 dalam bentuk mitigasi dan pemulihan ekonomi.

“Mitigasi dampak wabah Covid-19 dilakukan antara lain melalui peningkatan anggaran untuk kebutuhan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat.

Sementara pemulihan ekonomi untuk membantu korporasi dan UMKM dilakukan antara lain melalui relaksasi pajak dan restrukturisasi pinjaman,” katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang, MAKI Siapkan Permohonan Baru ke MK"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Tribunnews.com