Find Us On Social Media :

Divonis Penjara hingga Denda Rp 148 Juta, Perempuan Tukang Pijat 'Plus Plus' Ini Menangis Histeris di Ruang Sidang Usai Tertangkap Jajakan Jasanya di Tengah Pandemi: Saya Tidak punya Banyak Uang

Mbak Jin Yin

Gridhot.ID - Penuntut telah menyerukan denda setidaknya 21.000 dolar (Rp 300 juta) untuk seorang wanita yang dituduh menawarkan layanan pijat dan seksual di salon kecantikan di tengah langkah-langkah social distancing untuk mengekang wabah coronavirus.

Bisnis semacam itu telah diperintahkan untuk ditutup sementara waktu, sebagai bagian dari tindakan pencegahan terhadap Covid-19.

Tersangka, Jin Yin (55), menangis sejadi-jadinya setelah mendengar denda yang diajukan pada hari Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Tengah Malam Coba Cari Keberuntungan Terobos Pos Mudik, 15 Mobil Pemudik Terpaksa Putar Balik Saat Kepergok Petugas: Jelang Lebaran Makin Banyak yang Ngeyel!

Sambil menangis, dia memberi tahu Hakim Senior Distrik Ong Hian Sun dalam bahasa Mandarin, "Saya tidak punya banyak uang untuk membayar."

Jin, yang dijadwalkan untuk mengaku bersalah atas tuduhannya pada hari Rabu, bahkan berlutut di depan hakim, menggenggam kedua tangannya dan memohon belas kasihan.

Warga Singapura itu mengatakan kepada pengadilan bahwa dia harus bekerja untuk melunasi hutang-hutang yang dia miliki setelah meminjam uang untuk membayar biaya pengobatan ibunya di China.

Baca Juga: Beda Jauh dengan Istri Ahok, Penampilan Adik Kandung Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan, Jauh dari Kesan Mewah dan Glamor

Dia menambahkan bahwa ibunya, yang berjuang melawan kanker, meninggal tahun lalu.

Dalam sebuah keterangannya di pengadilan, dia mengatakan bahwa memiliki seorang putri di Beijing.