Gridhot.ID - Pernahkah Anda melihat perncuri adu mulut soal bagi hasil duit curian di depan aparat kepolisian?
Itulah yang dilakukan psepasang pencuri dari Tuban.
Juwanto (30) asal Desa Kedungrejo, tampak bersitegang dengan Alim (55) asal Desa Sidonganti, yang tak lain tetangga desa.
Kedua orang tersebut merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang berasal dari Kecamatan Kerek.
Aksi saling lempar pernyataan keduanya pun terjadi, saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Jumat (15/5/2020).
Saat polisi menanyakan jumlah pembagian hasil penjualan sepeda, yang lakunya mulai Rp 1-2 juta per unit.
"Saya dapat Rp 400 ribu, padahal saya yang curi," kata Juwanto kepada polisi dengan nada kesal.
Dia menjelaskan, sudah mencuri 11 motor yang dilakukan seorang diri, namun empat yang baru terjual, sedangkan sisanya diamankan polisi saat berada di rumah Alim.
Selama empat kali motor dijual, dia mengaku hanya mendapat Rp 400 ribu, pernah sekali Rp 600 ribu. Selebihnya yang bawa Alim, selaku yang menjual kendaraan curian.
"Iya saya dapat Rp 400 ribu, yang banyak Alim. Padahal saya yang nyuri," keluhnya.
Sementara itu, Alim tak banyak berkata saat Juwanto membeberkan fakta hasil penjualan yang tidak seimbang.
Dia terlihat menundukkan kepala sesekali melihat rekannya tersebut, dia berusaha menyangga apa yang disampaikan Juwanto, namun selalu dimentahkan.
Hingga akhirnya polisi membawa kembali kedua pencuri itu masuk ke sel tahanan, dengan luka tembak di kaki yang dialami keduanya.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, kedua pelaku ini sudah sekitar empat bulan menjalankan aksi curanmor.
Bermula dari laporan warga yang kehilangan, kasus dikembangkan Satreskrim hingga akhirnya berujung pada penangkapan pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar tukang ojek yang ditumpangi dan kunci motor yang masih menempel ditinggal oleh pemiliknya.
Tujuh unit motor diamankan petugas sebagai barang bukti, kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
"Sudah kita tahan, ditembak kakinya karena melawan. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Pencuri Motor di Tuban Mengaku Kesal terhadap Teman, sebagai Eksekutor cuma Dapat Bagian Rp 400 Ribu"