Sempat Diperbolehkan MUI, Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid dan Tanah Lapang Kini Malah Dilarang Pemerintah, Menteri Agama: Semula Saya Mengimbau, Sekarang Semua Taat Aturan

Selasa, 19 Mei 2020 | 19:42
Kompas.com/Kristianto Purnomo

Salat Idul Fitri

Gridhot.ID - Beberapa hari lalu, MUI sempat mengeluarkan pelonggaran untuk para umat agar bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan tanah lapang.

Namun kini semua sudah mendapat aturan yang tegas.

Pemerintah akhirnya melarang kegiatan salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan pada masa pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Diibaratkan Susu Basi, Boy William Gelagapan Ditebak Pedangdut Ini Mantan Terindahnya oleh Luna Maya: Kok Lu Mikirnya Ke Situ?

Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas (Ratas) mengenai persiapan Idul Fitri 1441 hijriah.

Pandemi Covid-19 membuat pemerintah menerapkan Undang Undang mengenai Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, penerapan kegiatan agama juga dibatasi dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Berjuluk Syahrini KW Lantaran Paras dan Gaya Galmornya Mirip Istri Reino Barack, Penampilan Janda Lucky Hakim Bikin Pangling, Banjir Pujian Usai Hijrah Total Hingga Mantap Bercadar

Oleh karena itu, pemerintah melarang kegiatan solat Id tahun ini untuk tidak dilakukan di masjid atau lapangan.

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau lapangan termasuk kegiatan yang dilarang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai Ratas, Selasa (19/5).

Lebih lanjut, Mahfud meminta masyarakat untuk mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga: Seragamnya Dipakai Pria Pembully Rizal si Bocah Penjual Gorengan, PLN Mencak-mencak Angkat Bicara, Manajer: Bukan Pegawai Kami

Termasuk bagi organisasi massa keagamaan agar dapat membantu sosialisasi tentang larangan tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Dia pun meralat surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan, yang isinya imbauan untuk salat Id di rumah.

Baca Juga: Ibu dan Jabang Bayinya Meninggal Gara-gara Corona, Dokter Tirta Ajak Beri Penghormatan pada Perawat RS Royal Surabaya: Bendera Setengah Tiang, 5 Tahun Lagi Belum Tentu Ada yang Ingat Hari Ini

"Kalau semula dalam edaran saya masih mengimbau, hendaknya kini semua taat dengan aturan," terang Fachrul.

Fachrul juga menyebut, kondisi Indonesia saat ini masih memiliki tingkat penularan virus corona yang masih tinggi.

Reproduction rate untuk mengukur penularan Covid-19 di Indonesia masih di atas 1 yang menunjukkan penularan masih tinggi.

Baca Juga: Sinyal Ancaman untuk Raffi Ahmad, Peramal Kondang Ini Wanti-wanti Suami Nagita Slavina Agar Hati-hati pada Baim Wong: Sebentar Lagi Kalian Akan...

Angka tersebut menunjukkan bahawa relaksasi PSBB termasuk untuk kegiatan salat Id dapat dilakukan.

Lebih lanjut, Fachrul bilang, kemungkinan adanya lonjakan kasus bila dilaksanakan salat Id berjamaah secara terbuka.

"Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan prediksi bila ada salat Id di luar akan membuat lonjakan penularan Covid-19 yang signifikan," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah larang salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan