Belepotan Saat Kumandangkan Azan, Muazin Kampung Ini Ternyata Gugup Usai Membegal, Apes Aksinya Ketahuan Padahal Kepepet Bayar Cicilan

Kamis, 21 Mei 2020 | 10:13
Tribun Jateng/Mahfira Putri Maulani

Paryadi, Muazin kampung yang ketahuan membegal

GridHot.ID - Pandemi Corona yang tengah mewabah di dunia membuat perekonomian banyak negara kini menurun drastis.

Termasuk Indonesia yang terkena imbas dari virus corona.

Kehidupan masyarakat makin sulit lantaran perekonomian yang terjepit dengan kebutuhan jelang hari raya Idul Fitri yang akan segera datang.

Namun sebuah kisah menarik terjadi di balik aksi pembegalan yang di Sragen, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga: Bucin Setengah Mati, Begal Asal Palembang Ini Sampai Terus-terusan Cari Duit Haram Demi Puaskan Pacarnya, Tak Berapa Lama, Ternyata Ditinggal Nikah

Adalah Paryadi (49) warga Dukuh Pelem, Desa Jambangan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, yang menjadi pelaku begal.

Frustrasi sulit ekonomi, Ia tega membegal kerabatnya sendiri.

Korbannya adalah pasangan suami istri (pasutri) Puji Astuti (30) dan Ngatimin (38) yang hendak kulakan sayur di Pasar Gabugan Tanon.

"Kasus ini terjadi pada dini hari di persawahan dan di jalan tengah sawah dengan modus korban ini dipepet oleh pelaku yang menggunakan penutup wajah.

Baca Juga: Bucin Nggak Ketulungan, Pria Ini Akhirnya dibekuk Polisi Usai 10 kali Lakukan Aksi Pembegalan, Ngaku Uang Haram Hasil Begal Buat Traktir dan Bahagiakan Sang pacar

kemudian korbannya ini dihadang dan diancam dengan menggunakan sabit," terang Wakapolres Sragen Kompol Eko M.

Paryadi menggasak uang tunai Rp 2,5 juta dan ponsel yang dibawa Puji Astuti.

Berhasil merampas, Paryadi langsung melarikan diri di area persawahan.

Paryadi kemudian pulang kerumahnya dengan napas tersengal.

Gerak-gerik Paryadi membuat para pemuda yang melakukan ronda curiga.

Sesampainya di rumah pelaku dibuat pusing dengan handphone hasil rampasannya yang terus berdering karena terus di telepon oleh kerabat korban.

Baca Juga: Mendadak Jadi Anak Baik, Dua Remaja Pelaku Begal Ajak Polisi Sungkem, Pura-pura Polos Saat Ditanya Hal Ini

"Karena pelaku tidak bisa mematikan ponsel itu, Paryadi akhirnya memukul ponsel itu dengan sabit hingga pecah," tambah Wakapolres.

Paryadi tega membegal kerabat dan tetangganya itu lantaran terlilit cicilan motor yang tidak dibayarnya selama tiga bulan.

"Pelaku terlilit cicilan motor selama tiga bulan yang belum terbayarkan dan diancam akan dilaporkan polisi apabila keesokan harinya tidak segera melunasi.

Dengan ancaman itu langsung timbul niat melakukan kejahatan tersebut," terangnya.

Baca Juga: Banyak Kasus Pembegalan, Polisi Berikan Tips Hadapi Begal Jika Harus Berhadapan Saat Malam Hari: Lawan Saja!

Setelah memukul ponsel korban, pelaku juga membakar tas korban untuk menghilangkan jejak.

Akibatnya sebagian uang tersebut terbakar.

Usai membakar tas, pelaku kemudian pergi ke masjid untuk mengumandangkan adzan subuh.

Namun kala itu Paryadi tampak gugup sehingga salah melafalkan azan.

"Menurut warga ketika pelaku azan ada yang salah dengan bacaannya. Entah merasa bersalah, gugup atau apa bacaannya jadi salah," tambah Kapolsek Plupuh AKP Sunarso.

Makin curiga dengan kelakuan Paryadi, masyarakat langsung melaporkan ke Lurah setempat.

Baca Juga: Begal Sadis di Medan Ditembak Mati Polisi, Pria Paruh Baya Salah Satu Korbannya Cium Tangan Jasad Pelaku, Wakid: Saya Tak Punya Dendam Sama Pelaku

Lurah pun punya inisiatif mengecek rumah pelaku yang dicurigai warga.

"Anggota polsek datang ke rumah yang dicurigai dan melakukan penyisirandan menemukan barang bukti berupa tas yang dibakar. Akhirnya menyisir rumah ditemukan handphone korban," terang Sunarso.

Pelaku sempat mengelak sebelum ditemukan barang bukti.

Namun setelah barang bukti ditemukan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Niat Hati Foto Hasil Kerjaan, Petugas Kebersihan Ini Justru Dibacok Celurit di Tengah Jalan, Harta Bendanya Dirampok Begal

Anggota Polsek Plupuh pun langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Plupuh guna dilakukan introgasi pada pukul 06.00 WIB.

Akibat ulah pelaku, dirinya terjerat pasal 365 ayat 2 ke 1E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, saat ini yang bersangkutan masih menjalani penahanan di Polres Sragen.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gugup Setelah Membegal Tetangga, Paryadi Hantam Ponsel Rampasan yang Terus Berbunyi Pakai Sabit

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribun Jateng