Bisa Bernafas Lega, PNS Indonesia Dibanjiri Rezeki di Tengah Pandemi, Siap Terima Gaji ke-13 yang Nominalnya Lebih Besar dari THR

Jumat, 22 Mei 2020 | 20:42
Tribun Madura

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia kali ini bisa bernafas lega.

Disaat swasta harus mem-PHK karyawannya, PNS malah banjir rejeki di tengah pandemi corona termasuk gaji ke-13 yang nominalnya lebih besar dari THR.

Padahal anggaran pemerintah tergerus untuk penanganan corona yang tak kunjung usai ini.

Baca Juga: Tepat di Bulan Suci Ramadhan, Negeri Yahudi Digegerkan Kejadian di Luar Nalar, Sungai di Israel Berubah Jadi Darah, Warga Sekitar Kaitkan dengan Ramalan Alkitab

Kapan gaji ke-13 PNS bisa cair dan berapa besaran yang akan diberikan?

Berikut penjelasan terbaru dari Kemenkeu.

Seperti diketahui anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi Virus Corona diperketat, sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.

Baca Juga: Bantah Ikut Skandal Korupsi Alkes Meski Dirinya Dijatuhi Hukuman Penjara, Siti Fadilah Supari Blak-blakan ke Deddy Corbuzier: Saya Tidak Salah, Tapi Saya Kalah, Musuh Saya Besar

Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp 28 triliun.

Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari artikel Kontan.co.id berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun"

Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.

Baca Juga: Bye Bye Dory Harsa, Ini Sosok Penabuh Kendang Baru di Band Lare Jawi Didi Kempot, Tak Kalah Eksis dan Ganteng dari Sang Duda

Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.

Baca Juga: Uang Bukan Segala-galanya, Ruben Onsu Mengaku Hanya Ambil Keuntungan Rp 1.000 untuk Setiap Porsi Geprek Bensu, Suami Sarwendah: Saya Usaha Buat Menampung Orang Bekerja

GAJI KE-13 LEBIH BESAR DARI THR

Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.

Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?

THR Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016.

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Mundur dari Pelatnas PBSI dengan Status Pemain Magang, Tantowi Ahmad Jadi Sorotan, Taufik Hidayat: Semua Orang Tahu Kamu Juara Olimpiade, Tapi Gak Dihargai

Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Baca Juga: Yang Satu Anak Angkat, Yang Satu Anak Kandung, Ruben Onsu Akui Lebih Pilih Betrand Peto Ketimbang Thalia, Alasan Suami Sarwendah Jadi Sorotan, Netizen: Seketika Meleleh Hati Ini

Gaji ke-13 Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.

Baca Juga: Mantan Pacar Sarah Keihl Diserbu Netizen, si Dokter Ganteng Diseret Kasus Lelang Keperawanan Sang Selebgram, Anton Tanjung Justru Katakan Ini Pada Warganet yang Bawa-bawa Namanya

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Yan Vellia Umumkan Formasi Baru Band Lare Jawi Didi Kempot, Batang Hidung Dory Harsa Tak Nampak, Fans Kecewa: Sekarang Terkenal Malah Minggat!

Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Baru 2 Hari Dilantik Jadi KSAL, Laksamana Yuda Margono Justru Diprediksi Bakal Jadi Panglima TNI, Saingan KSAD Jenderal Andika Perkasa?

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Anaknya Asal Ceplos Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar, Orang Tua Sarah Keihl Kena Getahnya, Panen Nyinyiran Padahal Tak Tau Apa-apa, Netizen: Ikut Prihatin

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com