Gridhot.ID - Kehidupan Ruben Onsu dan Sarwendah makin disorot pasca mengadopsi Betrand Peto.
Pada YouTube Helmy Yahya, Ruben Onsu menceritakan proses pengenalan dan membeberkan status Betrand Peto yang sebenarnya.
Saat itu, Ruben Onsu pertama kali bertemu dengan Betrand Peto di acara program televisi yang dipandunya.
Kemudian, Ruben menyuruh Betrand memanggilnya ayah dan bunda untuk Sarwendah.
Semakin dekat karena bekerja sama di bidang musik, Ruben mengajak Betrand untuk tinggal di Jakarta.
Terbesit niatan Ruben untuk mengadopsinya sebagai anak, tetapi ia tak mau langsung begitu saja menganggap Betrand anaknya.
"Saya mau harus secara sah, saya undang bapak kandungnya ke Jakarta sudah melakukan ritual secara adat dulu," kata Ruben dikutip Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Setelah proses ritual adat, Ruben langsung mengajukan proses ke pengadilan untuk mendapatkan hak asuh atas Betrand.
"Cuma kan beritanya keburu gaduh Mas Helmy, wah Ruben, anak angkat, anak angkat. Bukan anak angkat. Sebenarnya gini, proses untuk anak ini yang saya dapatkan adalah hak asuh," tutur Ruben.
Ruben mendapatkan hak asuh sampai Betrand berusia 18 tahun dan akan melaksanakan sidang kembali ke pengadilan.
"Nanti setelah dia 18 tahun, saya harus sidang lagi untuk anak ini mau sama saya atau enggak, kan dia bisa memilih," ujarnya.
Menjalani proses persidangan yang panjang, Ruben mengaku semakin sayang dengan anak asuhnya itu.
"Saya makin hari makin cinta sama anak ini. Prosesnya enggak gampang, panjangnya bukan main sampai saya harus tes kejiwaan," cerita Ruben.
Banyak syarat yang harus dilakukan Ruben, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelayakan tempat tinggal.
"Saya sempat geram sekali ini apaan sih ini gue mau nolong," kata Ruben.
Berkat kegigihan sang istri, Sarwendah, Ruben akhirnya dapat bersabar dan melewati proses panjang itu.
"Saya enggak melahirkan dia, susahnya ini saya anggap saya lagi hamil dia, setenang itu dia," tutur Ruben.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Kepada Helmy Yahya, Ruben Onsu Ungkap Status Betrand Peto."
(*)