Yusri juga menceritakan bahwa kedua pelaku tersebut mendapatkan banyak uang dari usaha endorse yang dilakukan melalui akun tersebut.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 12 tahun penjara.
Yusri mengungkap bahwa MS dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Dalam laporannya, Syahrini tak hanya melaporkan akun Instagram @danunyinyir99, tapi juga akun @rumpi.manja.official.
Hingga saat ini, Syahrini maupun Reino tak memberikan komentar apapun terhadap kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul: "Tak Main-main! Terancam Dipenjara 12 Tahun, Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Ternyata Ibu Rumah Tangga Fans Berat Luna Maya."
(*)