Mau-mau Saja Diajak Bikin Perusahaan, Irwansyah Akhirnya Terseret Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Dilakukan Wawan, Suami Zaskia Sungkar Menyusul Jennifer Dunn yang Lebih Dulu Jadi Saksi di Pengadilan

Sabtu, 30 Mei 2020 | 12:42
Instagram/irwansyah_15

Irwansyah

GridHot.ID- Jennifer Dunn menjadi saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Tubagus Chaeri alias Wawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2020.

Mencengangkan, wanita yang akrab disapa Jedun itu mengaku dapat mobil mewah dan kartu kredit Rp 50 juta per bulan.Nah, setelah Jedun, kini giliranIrwansyah yang menjadi saksi.

Baca Juga: Mampu Jaga Rumah Tangga, Inilah Kelebihan Nagita Slavina Dibandingkan dengan Mantan-mantan Raffi Ahmad Sebelumnya, Seorang Sahabat: Sifat Gigi Memang Terbaik

Melansir Kompas.com, Irwansyah mengaku diberikan saham 15 persen dari Wawan.

Pengakuan tersebut disampaikan suami Zaskia Sungkar saat ditemui usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan.

"Ya saya sebagai inisiator. Saya sebagai pekerja di lapangan, itu saya diberikan saham 15 persen oleh Pak Wawan," kata Irwansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: Sempat Terlintas Ingin Adopsi Anak, Zaskia Sungkar Kembali Jalani Program Bayi Tabung, Istri Irwansyah: Bismillah

Awalnya, Irwansyah mengaku kenal Wawan dari manajer penyanyi Rebecca Reijman yang bernama Desi pada tahun 2012.

Setelah sering ngobrol, Irwansyah mengajak Wawan untuk bergabung ke dalam proyek penggarapan film.

"Nah, karena saya tahu Pak Wawan sebagai pebisnis, makanya saya tawarin, 'ini saya mau bikin film, mau bergabung enggak?'. Kata dia boleh," kata Irwansyah.

Tribunnews
Tribunnews

Irwansyah mengaku mendapatkan saham 15 persen dari penggelapan dana yang dilakukan oleh Wawan.

Irwansyah menyebut Wawan mengajaknya untuk membuat sebuah perusahaan yang kini bernama PT Andhika Cipta Pratama.

Baca Juga: Beda Kubu Hingga Pasang Badan Bela Irwansyah, Laudya Cynthia Bella Sindir Kasus Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar, Soroti Keputusan Medina Zein Saat Rapat Bersama: Mbak Tidak Mengatakan Tidak Setuju

"Tapi dia ngajak bikin perusahaan, 'kita bikin perusahaan saja, Wan, di luar perusahaan kamu yang sudah ada'. Akhirnya saya buat perusahaan itu," ucap Irwansyah.

"Deal-nya hanya itu. Mas Wawan sebagai komisaris dan managering perusahaan dipegang oleh Mas Wawan dan timnya gitu. Soal produksi di lapangan itu saya," jelas Irwansyah.

Kemudian, Irwansyah juga menyebut bahwa Wawan dan rekannya memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke PT Andhika Cipta Pratama untuk membayar kru dan yang lainnya.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Tersangka, Irwansyah Mendadak Minta Pemeriksaannya Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar Ditunda, Takut?

Kendati demikian, kerja sama yang dijalin keduanya terpaksa dihentikan karena adanya kasus pencucian uang tersebut.

"Dan memang punya sisa Rp 50 juta untuk yang post-produksi. Nah itu belum post-produksi itu kasusnya sudah jalan dan memang kita sudah sengaja stop-in dan saya diminta untuk menyerahkan uang sisa tersebut ke KPK," kata Irwansyah.

Diketahui, sejumlah nama artis disebut dalam dakwaan TPPU Wawan, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Reijman, Irwansyah, dan Reny Yuliana.

Kemudian, sebanyak Rp 578 miliar dari jumlah itu diduga ‘dicuci’ agar tidak terlacak.

Baca Juga: Seolah Tak Kapok Kena Karma Usai Polisikan Irwansyah, Medina Zein Kini Layangkan Sindiran Pedas pada Suami Zaskia Sungkar yang Mangkir dalam Persidangan: Kok Masih di Sini, Nanti Kamu Dijemput Loh Sama Polisi

Tak hanya mengalihkan uangnya dalam bentuk aset, dalam dakwaan, Wawan disebut membagi-bagikan mobil mewah untuk para artis.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c, dan g Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Grid Star dengan judul "Setelah Jedun Ngaku dapat Mobil Mewah dan Kartu Kredit Cuma-Cuma, Kini Giliran Suami Zaskia Sungkar Terseret Kasus Pencucian Uang Wawan, Irwansyah Akui Terima Saham Perusahaan 15 Persen"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Grid Star