Rekam Jejak Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur, Pernah Terlibat Pembunuhan Sadis La Gode, Warga Sipil yang Tewas Mengenaskan dengan Gigi dan Kuku Kaki Dicopoti

Sabtu, 30 Mei 2020 | 13:42
Tribun Timur/Youtube

Ruslan Buton, pecatan TNI yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan petani cengkeh

GridHot.ID - Seorang pecatan TNI Angakatan Darat (AD) bernama Ruslan Buton ramai menjadi bahan pembicaraan.

Betapa tidak, di tengah wabah virus corona, Ruslan Buton dengan beraninya menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur.

Namun demikian, Ruslan akhirnya ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: Ruslan Buton, Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara yang Nekat Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur, Begini Nasibnya Sekarang

Dilansir dari Tribunnews, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Mantan Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau tersebut pernah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga sipil bernama La Gode pada 27 Oktober 2017.

Saat itu, Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.

Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018.

Baca Juga: Sudah Terlanjur Pamer Senjata Rampasan, KKB Dipermalukan Polda Papua Lewat Pernyataan Ini, Egianus Kogoya: Karena Bapak-bapak Mengirimkan Pasukan yang dalam Jumlah Besar ke Ndugama...

Berikut ini fakta di balik sosok Ruslan.

1. Anggap pemerintah gagal hadapi corona

Saat ditangkap, Ruslan mengakui telah merekam dan menyebarkannya ke grup WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".

Dalam videonya tersebut, Ruslan mengkritik pemerintah yang dianggap gagal menghadapi wabah corona.

Dirinya bahkan menyebut akan ada gelombang revolusi yang mengancam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Namun, bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Baca Juga: Rombak Besar-besaran, Panglima TNI Hadi Tjahjanto Mutasi 78 Perwira Tinggi, Ini Rotasinya

2. Rekaman diamankan

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon seluler (ponsel) beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

"Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (ponsel) milik pelaku," singkat Ferry.

Sementara itu, menurut polisi, rekaman sempat dibagikan ke kelompok "Serdadu Ekstrimatra", yang merupakan kelompok mantan prajurit TNI dari tiga matra, yaitu darat, laut, dan udara.

Kelompok tersebut, dilansir dari Tribunnews, dibentuk Ruslan setelah dirinya dipecat sebagai anggota TNI.

Baca Juga: Komandaoi Matra Udara TNI, Marsekal Fadjar Prasetyo Siapkan Program 100 Hari Kerja, Penguatan Intelijen Jadi Prioritas Sang KSAU

3. Pangkat terakhir Kapten Infanteri

Ruslan diketahui merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau.

Sebelum dipecat, pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri.

Lalu, saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Karier Ruslan terhenti setelah Pengadilan Militer Ambon memutuskannya bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Kepergok Aparat Lagi Pesta Miras dan Berjudi, Komplotan Pemuda Ini Dibuat Basah Kuyub Tengah Malam oleh Anggota TNI, Direndam di Kolam Sampah yang Baunya Nggak Karuan

4. Dijerat UU ITE

Kapolda Sultra Irjen Merdisyam membenarkan adanya penangkapan terhadap Ruslan. Namun, kasus tersebut langsung ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," jelas Merdisyam, Jumat (29/5/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Ruslan dijerat dengan pasal UU ITE,

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," kata Ahmad, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga: Menuju New Normal, Ini Daftar Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Dijaga Ketat TNI-Polri, Masyarakat Diharuskan Mengikuti Protokol Kesehatan Sesuai PSBB

5. Kasus La Gode tewas usai dituduh curi singkong parut

Pada 24 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 WIT, La Gode ditemukan tewas dengan luka di sekujur tubuhnya.

Delapan gigi hilang dan kuku kakinya tercerabut.

Saat itu, menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara, La Gode dituduh mencuri singkong parut seharga Rp 25.000 milik seorang warga bernama Egi.

Namun, La Gode bukannya dibawa ke kantor polisi, tetapi justru babak belur dihajar hingga tewas di markas tentara tanpa menjalani proses peradilan.

"Kami menduga kuat Gode adalah korban penyiksaan hingga tewas oleh tentara," ujar Koordinator Kontras Yati Andriani kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak Kasus Pecatan TNI Ruslan Buton, Tuntut Jokowi Mundur hingga Terlibat Kasus Pembunuhan La Gode"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com