GridHot.ID - Ustaz Yusuf Mansur dituntut sebesar Rp 5 Miliar oleh lima orang yang mengaku sebagai investornya.
Menurut kuasa hukum Ustaz Yusuf mansyur, Ariel Muchtar, kerugian sebenarnya tidak sebesar itu.
Kerugian yang sebenarnya hanya Rp 100 juta.
"Soal 5 Miliar saya jelaskan bahwa kerugiannya tak sebesar itu, 5 Miliar adalah total kerugian imaterial yang mereka tuntut. Kalau kerugian mereka itu lima orang nggak sampe 100 juta, yang Rp 5 Miliar itu kerugian imaterial,"kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).
Ariel Muchtar mengatakan pihak Ustaz Yusuf Mansur memberikan kesempatan untuk penggugat memberikan bukti kerugian sebesar Rp 5 miliar itu dalam persidangan nantinya.
"Nanti kalau sudah masuk persidangan pembuktiaan silahkan," ucapnya.
"Kalau kamu sesuai dengan etika persidangan saja, kenapa kami tidak beri keterangan karena etikanya seperti itu, isi mediasi tak bisa disampikan, tapi setelah baca berita dan isinya seperti itu, kami merasa perlu diluruskan," bebernya.
Sekedar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang mediasi pada Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta bukti yang menunjukkan bahwa lima penggugat itu adalah investor perusahaan milik ustaz.
Namun, pihak penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.
Di pihak Ustaz Yusuf Mansur, bukti tersebut diminta sebagai bentuk itikad baik ustaz agar perkaranya selesai di mediasi tanpa adanya persidangan.
Ustaz Yusuf Mansur dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar setelah diduga tak memenuhi janjinya pada investor untuk memberikan uang kerahiman dan laporan keuangan dalam investasi pembangungan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013-2014.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum: Kerugiannya Tak Sampai Rp100 Juta"
(*)