Find Us On Social Media :

Kabar Baik, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Lagi, Dishub Jakarta Langsung Siapkan Protokol Lengkap

Salah satu perusahaan ojek online

Gridhot.ID - PSBB memang membuat ojek online harus kehilangan penumpang atas larangan yang telah ditentukan.

Namun sebentar lagi para driver ojek online akan bernapas lega.

Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai dilongarkan, namun selama statusnya belum dicabut maka bila ada pelanggaran tetap akan ada sanki dan dendanya.

Baca Juga: Seret Job di Tengah Pandemi, Pemain Preman Pensiun Ini Rela Jadi Tukang Cuci Piring di Warung Makan Agar Tak Bebani Istri, Kang Mus: Alhamdulilah Buat Nambah Jajan

Begitu juga untuk onjek online (ojol), walau sudah diizinkan kembali beroperasi dengan membawa penumpang pada 8 Juni 2020 nanti, tapi harus dengan protokol yang ketat guna menghindari penularan Covid-19 yang sampai saat ini belum selesai.

Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, akan ada aturan kesehatan serta tata cara untuk ojol dalam beroperasi di masa PSBB transisi.

Aturan tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Dishub. 

Baca Juga: Terkenal Sangar, Nyali Nikita Mirzani Mendadak Ciut Saat Berhadapan dengan Sosok Ini, Nyai: Gara-gara Kesebut Inisial, Besoknya Langsung Terima Laporan Polisi

"Kami sedang susun aturan dan protokolnya seperti apa untuk ojol. Karena ini ranahnya Pemprov DKI, maka kami yang susun regulasi untuk ojolnya seperti apa nanti ketika membawa penumpang," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).