Tega Habisi Nyawa Kekasihnya Demi Sejumput Harta, Artis Wanita Ini Divonis 14 Tahun Penjara, Sekarang Dikabarkan Jadi Mualaf, Begini Kondisinya

Minggu, 07 Juni 2020 | 18:42
Tribun Timur

Lidya Pratiwi saat dijumpai di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

GridHot.ID - Belakangan, mantan artis sinetron Lidya Pratiwi kembali menjadi sorotan.

Artis yang sempat menggegerkan publik atas kasus pembunuhan berencana itu dikabarkan akan segera bebas.

Sebelumnya Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2006 silam.

Baca Juga: Mesum di Dalam Mobil, 2 ASN Dinas Pendidikan Medan Ditemukan dalam Keadaan Pingsan, Dokter Menduga Keracunan Karbondioksida

Hukuman tersebut 3 tahun lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara.

Pada tahun 2006, kekasih Lidya yang bernama Naek Gonggom Hutagalung ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara.

Lidya Pratiwi dianggap bersekongkol dengan sang ibunda, Vince Yusuf, dan sang paman, Tony Yusuf, untuk menghabisi nyawa kekasihnya.

Baca Juga: Rela Tak Nikmati Uang THR Supaya Bisa Berikan Sembako pada Warga Pesisir, 2 Prajurit TNI AL Dapat Apresiasi dari Ketua MPR, Bambang Soesatyo: Tindakannya Memberikan Keteladanan Bagi Masyarakat

Pembunuhan pun dilatarbelakangi oleh keinginan merampas harta Naek Gonggom.

Saat itu, paman Lidya memang sedang dililit hutang dan dikejar-kejar debt collector.

Pembunuhan Naek dibuat seolah-olah seperti kasus perampokan.

Lidya Pratiwi dan Naek yang sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan kemudian memutuskan menginap di sebuah cottage di Putri Duyung, Ancol.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Dorce Gamalama Tiba-tiba Ingin Mengabdi pada Raffi Ahmad, Sudah Nglamar Jadi Sopir Sejak Bulan Ramadan Tapi Malah Dapat Respon Begini

Sesampainya di cottage, Naek langsung dipiting di bagian leher dan Lidya, seakan tak tahu apa-apa, diseret keluar cottage.

Setelah mengambil seluruh uang dan ATM milik Naek, ibu dan pamannya Lidya yang sebelumnya ingin kabur, lantas mengurungkan niat tersebut.

Mereka ternyata takut karier Lidya Pratiwi sebagai artis yang namanya sedang meroket, akan hancur karena Naek sempat curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.

Baca Juga: Dibully Hingga Dijauhi Teman, Ustaz Abdul Somad Mengaku Dapat Perlakuan Buruk Usai Dukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2014, UAS: Saya Bukan Penjahat

Akhirnya, nyawa Naek pun melayang pada Mei 2006 lantaran tusukan di bagian kepala sebanyak 2 kali.

Tak berselang lama, ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.

Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh. Dia disebut mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Bakal Punya Anak dari Zaskia Gotik, Perlakuan Sirajuddin Mahmud Pada Buah Hati Hasil Pernikahannya dengan Imel Putri Cahyati Tuai Sorotan, Warganet Doakan Hal Ini

Lidya Pratiwi pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur tepat diusianya yang baru genap 19 tahun.

Beberapa tahun di penjara, Lidya ternyata mendapat keberkahan.

Pemain Sinetron Untung Ada Jinny itu rupanya telah memutuskan menjadi mualaf.

Baca Juga: Nelangsa, TKW Ini Disuruh Nunggu di Trotoar Saat Majikannya Makan Enak di Restoran, Netizen Berikan Kecaman: Hampir Diperlakukan Seperti Hewan

Diketahui sejak mendekam di penjara, Lidya memang lebih sering mendekatkan diri pada Sang Kuasa.

Dilansir TribunStyle melalui GridPop.ID, di dalam penjara kondisi Lidya kini lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah.

"Beberapa kali sih saya lihat dia salat. Dia rajin ibadah," tutur salah seorang petugas yang ditemui secara khusus di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul "Ditahan Sejak 2006 karena Membunuh Kekasihnya Naek Gonggom, Lidya Pratiwi Dikabarkan Segera Bebas"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Banjarmasinpost.co.id