Gridhot.ID - Mantan artis sinetron Lidya Pratiwi kembali menjadi sorotan publik.
Lidya Pratiwi yang terlibatdalamkasus pembunuhan berencana itu kabarnya akan segera bebas.
Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2006 silam.
Namun ternyata, Lidya sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang sejak 7 tahun lalu tepatnya 29 April 2013.
Menurut pihak Humas LPP Tangerang, Lidya menyelesaikan hukumannya kurang dari 14 tahun lantaran mendapatkan hak remisi dan hak pembebasan bersyarat.
"Hukuman 14 tahun tapi kan yang bersangkutan sudah dapat remisi, dapat hak pembebasan bersyarat," ujar pihak Humas LPP Tangerang yang tak bersedia disebutkan namanya lewat sambungan telepon.
Pihak LPP Tangerang menyebutkan bahwa pihak penjamin untuk Lidya adalah pamannya sendiri.
"Kalau untuk pembebasan bersyarat itu harus ada penjamin otomatis, sebagai penjamin yang bersangkutan harus dijemput oleh keluarga.Penjaminnya itu pamannya," lanjut pihak Humas.
Sebelumnya, Lidya menjalani hukuman penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 2006 hingga 2010.
Kemudian, Lidya dipindahkan ke LPP Tangerang Januari 2010 dan mendapatkan hak bebas bersyarat pada 29 April 2013.
Lidya ditahan lantaran terlibat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Lidya dinilai bekerja sama dengan sang ibu Vince Yusuf serta pamannya Tony Yusuf dalam membunuh sang kekasih.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan merampas harta Naek Gonggom Hutagalung.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: "Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 7 Tahun Lalu, Sang Paman Jadi Pihak Penjamin."
(*)