Tidak Pro Nelayan Kecil, Kebijakan Edhy Prabowo Soal Penggunaan Cangtrang untuk Menangkap Ikan Dapat Kecaman dari Susi Pudjiastuti, Sang Mantan Menteri: Saatnya Kapal Raksasa Mengeruk Kembali

Rabu, 10 Juni 2020 | 18:35
Kompas.com/Garry Lotulung

Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo

GridHot.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan menggunakan 8 alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya belum diatur maupun dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.

Dilansir dari Kompas.com, delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Trian Yunanda mengatakan, upaya legalisasi tersebut merupakan rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap.

Baca Juga: Lebaran di Kampung Halaman, Susi Pudjiastuti Pamer Potret Lengkap Keluarganya, Sang Putra Bungsu Tulis Rasa Sayangnya pada Mantan Menteri

Ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut.

"Tentunya ada standar SNI yang ditetapkan, memenuhi standar keramahan lingkungan. Nanti (diatur) dengan pengaturan-pengaturan, kuota, dan termasuk pengawasannya nanti kita bisa kendalikan semuanya," kata Trian dalam konsultasi publik, Selasa (9/6/2020).

Trian menjelaskan, karakteristik alat tangkap cantrang berbeda dengan trawl.

Baca Juga: Disayang Jokowi dengan Prestasi Menyaingi Susi Pudjiastuti, Mantan Menteri Ini Ogah Nganggur Setelah Tak Dipilih Lagi, Banting Setir Jadi Petani Sayur di Tengah Hutan Beton Jakarta

Saat ikut serta dalam mobilisasi kapal bercantrang ke Natuna Utara, dia melihat cantrang tidak merusak karena tahu persis bedanya cantrang dengan trawl.

"Orang bilang cantrang merusak. Malah cantrang hasil tangkapannya agak sulit di sana (Natuna Utara). Itu terpengaruh dengan arus yang kuat. Ini membuktikan cantrang itu beda karakteristiknya dengan trawl," ungkapnya.

Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

Baca Juga: Diam-diam di Tengah Wabah Corona, KKP Jilat Ludah Sendiri, Peraturan Pelarangan Ekspor Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti Resmi Dicabut Menteri Edhy Prabowo

Dengan ditentukannya 8 alat penangkap ikan tersebut, praktis Menteri Edhy Prabowo mencabut Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2020 ini.

Selanjutnya, pihaknya bakal meninjau produktifitas kapal penangkap perikanan secara periodik paling lambat setiap 2 tahun.

"Semangatnya, Kita lakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," pungkas Trian.

Baca Juga: Panggil Susi Pudjiastuti dengan Sebutan Putri Laut, Inilah Sosok Daniel Kaiser, Bule Tampan yang Pernah Jadi Suami Mantan Menteri Kelautan

Terkaithal itu, Susi Pudjiastusi pun berkomentar di akun Twitternya.

Dia menyindir bahwa kebijakan itu akan menguntungkan kapal-kapal raksasa.

Pun kebijakan itu sangat ditunggu-tunggu oleh Vietnam untuk memanen lobster.

"Ikan sudah banyak saatnya Kapal2 Raksasa Cantrang, Trawl, Purseiners dll mengeruk kembali. Saatnya panen bibit lobster yg sudah ditunggu tunggu Vietnam. Inilah Investasi yg kita banggakan," tulisnya.

Sebagai informasi, saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang karena akan mengganggu habitat bawah laut.

Selain itu, juga merugikan nelayan kecil.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Menteri Edhy Izinkan Cantrang Digunakan Lagi, Susi: Saatnya Kapal Raksasa Mengeruk Kembali"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Tribunnews.com