Gridhot.ID - Pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK kembali bergulir.Sebagaimana diketahui, pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020 lalu.Lantas, sebenarnya berapa gaji pimpinan KPK yang dinakhodai Firli Bahuri sebagai ketua dan empat wakilnya, Alexander Marwata, Nawawi Pomolongo, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron?
Baca Juga: Dulu Sengsara Ditinggal Enji Saat Berbadan Dua, Ayu Ting Ting Ternyata Tak Terima Buku Nikahnya Diminta Pengadilan, Sang Biduan: Gue Nggak Rela! Patut diketahui, aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.
Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Baca Juga: Awalnya Irit Bicara Saat Disinggung Arti Krisdayanti, Respon Aurel dan Azriel Justru Berbeda Ketika Bahas Ashanty, Putra Anang Hermansyah: Karena Bunda Merawat KitaUntuk jabatan ketua dan wakil ketua pun terdapat perbedaan besaran.Rinciannya yaitu, untuk gaji pokok, ketua KPK mendapatkan Rp5.040.000. Sementara wakil ketua memperoleh Rp4.620.000.
Untuk tunjangan jabatan, ketua KPK menerima Rp24.818.000. Sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp20.475.000.Tunjangan kehormatan, ketua KPK memperoleh Rp2.396.000. Wakil ketua Rp2.134.000.Tunjangan perumahan, ketua KPK mendapatkan Rp37.750.000. Sementara wakil ketua Rp34.900.000.
Baca Juga: Ramai Dituduh Lakukan Poliandri, Jedun Girang Bukan Main Saat Perceraiannya dengan Bobby Michael Disahkan Pengadilan, Sang Pengacara: Sudah Tidak Ada HubunganTunjangan transportasi ketua KPK memperoleh Rp29.546.000. Wakil ketua mendapatkan Rp27.330.000.Untuk tunjangan asuransi jiwa dan kesehatan besaran yang didapatkan sama antara ketua dan wakil, yakni Rp16.325.000.Terakhir, tunjangan hari tua, ketua KPK mendapatkan Rp8.063.500. Sedangkan wakil ketua menerima Rp6.807.250.
Baca Juga: Pernah Patah Hati Karena Reino Barack, Aktris Cantik Ini Justru Sukses Jadi Nyonya Juragan Tambang, Kelewat Tajir Hingga Hadiahi Anak Jet Pribadi Sehingga total Firli Bahuri mengantongi Rp123.938.500. Alexander, Nawawi, Lili, dan Ghufron Rp112.591.250.
Masih dalam PP tersebut, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.Biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, komisi antikorupsi tak memiliki inisiatif untuk mengikuti pertemuan dengan Kemenkumham."Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon pada tanggal 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).Ali menyatakan undangan rapat koordinasi penyusunan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.
Baca Juga: Zaskia Gotik Lagi Hamil Muda, Sirajuddin Mahmud Justru Seenak Jidat Lakukan Hal Ini, Netizen Geram Hingga Beri Peringatan: Pamali!Pihaknya hadir dalam kapasitas untuk menghormati undangan dari Kemenkumham dan menyampaikan arahan pimpinan KPK terkait dengan pembahasan RPP ini.Ali menegaskan pembahasan soal RPP Hak Keuangan Pimpinan KPK ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah."Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali.
Baca Juga: Ogah Disebut Pebinor, Dory Harsa Blak-blakan Soal Status Nella Kharisma dengan Cak Malik, Mantan Penabuh Gendang Didi Kempot: Aku Tahu Aturan!Perlu diketahui, saat wacana kenaikan gaji terendus oleh media dan ramai diperbincangkan publik, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menghentikan pembahasan kenaikan gajinya.Hal ini karena lembaga antirasuah sampai saat ini masih fokus KPK tengah fokus melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19.“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, zaman Pak Agus Rahardjo, jauh sebelum pimpinan periode KPK sekarang, pada 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada info terkini. Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).
Pemborosan Anggaran di Tengah PandemiIndonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana kenaikan gaji pimpinan KPK. Diketahui, saat ini pembahasan intensif antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan KPK terkait rencana kenaikan gaji pimpinan KPK masih dilakukan.Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, kenaikkan gaji pimpinan KPK merupakan pemborosan anggaran di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Baca Juga: Krisdayanti Kini Jadi Anggota DPR, Aurel Hermansyah Muak Selalu Dikaitkan dengan Profesi Sang Ibunda, Putri Sulung Anang: Woy, Aku Juga Manusia!Selain itu, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK dengan pihak Kemenkumham bisa menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan."Pada situasi seperti itu, pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).Semestinya, menurut Kurnia, sebagai pejabat publik para pimpinan KPK memahami dan menyadari bahwa penanganan wabah Covid-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar.
Baca Juga: Merasa Tersentil karena Diperlakukan Rasis, China Langsung Keluarkan Travel Warning ke Australia, Bakal Tambah Musuh?"Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," ia menegaskan.Patut diketahui, aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.
Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.Untuk jabatan ketua dan wakil ketua pun terdapat perbedaan besaran.Total ketua KPK menerima gaji sebesar Rp123.938.500. Sementara wakil ketua KPK mendapatkan Rp112.591.250.
Masih dalam PP tersebut, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.Biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Usulan terkait kenaikan gaji ini berasal dari Pimpinan KPK periode 2015-2019 yang diketuai Agus Rahardjo.
Baca Juga: Diberi Upah Rp 200 Ribu Sebulan, Guru Honorer Ini Ceritakan Perjuangannya Untuk Tetap bertahan Hidup: Alhamdulillah Cukup dan Wajib DisyukuriNamun, menurut Agus, kenaikan gaji rencananya bukan untuk pimpinan KPK periodenya, melainkan untuk yang akan datang.Saat ini, KPK diketuai oleh Firli Bahuri. Wakilnya ialah Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.Salah satu pertimbangan usulan kenaikan gaji pimpinan KPK adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi rujukan.(*)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Rencana Pimpinan KPK Naik Gaji Tuai Polemik, Berapa Upah yang Kini Didapat Firli Bahuri Dkk?"