Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Media sosial memang kini umum digunakan oleh masyarakat.
Oleh karenanya, kita patut berhati-hati dalam menulis maupun mengunggah sesuatu di media sosial.
Apalagi, jejak digital mampu tersimpan lama.
Bijak bermedia sosial sudah selayaknya menjadi etika seluruh pengguna media sosial.
Tak terkecuali dengan istri-istri tentara.
Namun, belakangan justru terdapat sejumlah kasus yang menyangkut status di media sosial (medsos) oleh istri tentara.
Tak sedikit anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diberi ganjaran akibat ulah sang istri yang kurang bijak dalam bermedia sosial.
Untuk itu, Persatuan Istri Prajurit Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana (KCK) yang diperuntukkan bagi perkumpulan istri TNI Angkatan Darat (AD) telah membuat pedoman dalam bermedia sosial.
Dilansir Gridhot dari laman Instagram @persitkckpusat, beberapa waktu lalu diunggah sebuah poster yang berisikan Pedoman Medsos Persit KCK.
Pedoman Medsos Persit KCK tersebut ditulis oleh istri Kepala Staf TNI AD (KSAD) Andika Perkasa, Hetty Andika Perkasa.
Menurutnya, meski berstatus masyarakat sipil, kebijaksanaan dalam bermedia sosial seorang istri tentara tentu sangat diharuskan.
Pasalnya, peran istri tentara tidak dapat dipisahkan dari prajurit TNI itu sendiri.
Adapun sebenarnya, aturan tersebut telah tertuang dalam pembukaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Persit Kartika Chandra Kirana.
"Istri prajurit TNI Angkatan Darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Oleh karena itu istri prajurit TNI Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam menyukseskan tugasnya baik sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.," demikian yang tertulis dalam AD/ART seperti dikutip Gridhot dari laman Instagram Persit KCK Pusat.
Sementara itu, dalam poster yang diunggah, pedoman tersebut berisikan lima poin.
Poin pertama, tidak menyebarkan dokumen maupun informasi yang bersifat rahasia.
Hal itu mencakup surat tugas, laporan kegiatan, percakapan tertutup, video dan foto ketika latihan, serta operasi militer.
Poin kedua, tidak mengkritik atau mendiskreditkan suatu kebijakan, institusi, atau pejabat pemerintah.
Dengan adanya poin ini, diharapkan agar istri tentara mampu bersikap netral dan tidak mengeluarkan pendapat pada isu-isu sensitif.
Poin ketiga, tidak menghina dengan menyampaikan ujaran kebencian maupun hal-hal yang berbau SARA.
Pasalnya, seperti diketahui, Indonesia memiliki beragam suku, agama, dan ras.
Poin keempat, tidak mengungkap kegiatan suami maupun kesatuan.
Hal itu terkait dengan lokasi pelaksanaan kegiatan, jumlah atau jenis personel dan alutsista, serta kegiatan operasi militer yang dijalankan.
Poin kelima, menjaga netralitas.
Dalam poin terakhir ini anggota Persit KCK diharapkan agar tidak membawa nama suami maupun institusi dan logo satuan dalam konten yang bernuansa politik. (*)