Find Us On Social Media :

Siap-siap, Pemerintah Bakal Hapus Kelas BPJS Kesehatan di Kuartal II 2020, Terawan Jamin Hal Ini

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Gridhot.ID - Pemerintah memang sudah menyiapkan beberapa program meski sedang sibuk mengurus wabah corona.

Salah satunya dari sektor kesehatan terutama BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020.

Baca Juga: Boroknya Dikuliti Nikita Mirzani, Paranormal Kondang Ini Disebut Hanya Modal Spontan, Nyai: Elo Mah Ikut-ikutan Aja

Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Mulai Akrab dan Tinggal Bareng Zaskia Gotik, Putri Sirajuddin Mahmud Kepergok Amuk Imel Putri Cahyati Gara-gara Sang Ibu Kandung Lakukan Hal Ini

Terawan mengatakan, Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional (JKN).