Siap-siap, Pemerintah Bakal Hapus Kelas BPJS Kesehatan di Kuartal II 2020, Terawan Jamin Hal Ini

Sabtu, 13 Juni 2020 | 06:13
Kompas TV

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Gridhot.ID - Pemerintah memang sudah menyiapkan beberapa program meski sedang sibuk mengurus wabah corona.

Salah satunya dari sektor kesehatan terutama BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020.

Baca Juga: Boroknya Dikuliti Nikita Mirzani, Paranormal Kondang Ini Disebut Hanya Modal Spontan, Nyai: Elo Mah Ikut-ikutan Aja

Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Mulai Akrab dan Tinggal Bareng Zaskia Gotik, Putri Sirajuddin Mahmud Kepergok Amuk Imel Putri Cahyati Gara-gara Sang Ibu Kandung Lakukan Hal Ini

Terawan mengatakan, Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional (JKN).

Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.

Baca Juga: Erick Thohir Pangkas Langsung 5 Direksi Pertamina, Muncul Orang Baru di Perusahaan Minyak Pelat Merah, Begini Komentar Singkat Ahok

"Dan tetap mengingat kebutuhan kritis dan kebutuhan dasar kesehatan bisa terpenuhi," kata Terawan.

Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar untuk program BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, sistem kelas 1,2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.

Baca Juga: Ketahuan Nyolong Tas Mewah Louis Vuitton Seharga Ratusan Juta, Kediaman WNI Ini Langsung Digeledah, Polisi Australia Tercengang Lihat Hasil Temuannya: Pencuri Profesional

Terawan pun mengatakan, dengan penerapan kelas standar tersebut bukan berarti akan menurunkan manfaat BPJS Kesehatan yang diterima oleh masyarakat.

"Tapi mengoptimalkan asas JKN dengan mengurangi manfaat yang bersifat sesuai treatment, dengan prinsip-prinsip asuransi sosial," ujar dia.

Adapun Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang.

Baca Juga: Video Pengakuan Krisdayanti 5 Tahun Lalu Kembali Dibahas, Sebut Ashanty Lebih Keibuan, Bak Isyaratkan Dilarang Raul Lemos Bertemu Aurel dan Azriel, Sang Diva: Saya Enggak Mau Ngoyo

Namun, ia tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan. "Diterapkan paling lambat 2022. Sudah selesai menetapkan kriteria," ucap Tubagus.

Choesni pun mengatakan, dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemnggunaan kelas standar juga mengurangi potensi keurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mulanya Sambut Hangat Tantangan Menko Maritim, Ekonom Ini Justru 'Melempem' Saat Ditawari Syarat Setimpal, Kalah Nih?

Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia.

"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," kata.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah ingin hapus kelas BPJS Kesehatan di kuatal II 2020, apa maksudnya?

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan