Bukan Orang Baru, Ini Sosok yang Disebut-sebut Bantu Ruben Onsu Nyolong Resep I Am Geprek Bensu Milik Benny Sujono

Senin, 15 Juni 2020 | 20:13
Kolase Instagram

Ruben Onsu mempromosikan Geprek Bensu.

Gridhot.ID- Polemik kepemilikan merek dagang Bensu belakangan menjadi sorotan publik.

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Hakimmenyatakan PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Baca Juga: Ruben Onsu Gigit Jari, Sosok Ini Jadi Pemilik Sah Merek 'Bensu', Gugatan 6 Merek Dagang Milik Suami Sarwendah Ikut Dibatalkan MA

Sengketa merek dadang antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono menurut informasi tidak hanya sekadar soal saling klaim nama Bensu.

Muncul dugaan bahwa Ruben sebelumnya menempatkan karyawannya bekerja di PT Ayam Geprek Sujono demi mendapatkan resep pembuatan ayam geprek tersebut.

Dalam pokok perkara salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi MA, muncul dugaan bahwa Ruben sudah mencuri resep masakan bisnis kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Baca Juga: Adiknya Jadi Anak Angkat Ruben Onsu, Kakak Kandung Betrand Peto Begini Sekarang Nasibnya, Ketiban Mujur Usai Paras Cantiknya Jadi Sorotan

Dalam salinan putusan tersebut dituliskan, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono mempekerjakan seorang karyawannya sebagai quality control.

Sekedar informasi, Jordi sempat bergabung di perusahaan kuliner tersebut sebagai manajer operasional.

Sedangkan, sang kakak merupakan duta promosi atau ambassador perusahaan kala itu.

"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"," bunyi keterangan dalam salinan putusan, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: 6 Tahun Lalu Nekat Ganti Nama Wenda Tan Jadi Sarwendah, Ruben Onsu Ternyata Sempat Diwanti-wanti Sosok Pria di Pedalaman, Ada Apa?

Muncul dugaan bahwa saat mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang mulai digemari masyarakat.

Sebab, pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya.

"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.

Kemudian pada Agustus 2017, Ruben membuka sebuah usaha kuliner bernama "Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Setelah membuka usahanya sendiri, pada Mei 2018, Ruben mengajukan permohonan penetapan nama merek 'Bensu' sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Tangkap layar Youtube KH Infotainment
Tangkap layar Youtube KH Infotainment
Tak sampai di situ, setahun berselang yakni pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Betrand Peto Bukan Anak Angkat, Ruben Onsu Terancam Kehilangan Sang Putra 3 Tahun Lagi, Suami Sarwendah Ungkap Kesedihan: Anak Ini Masih Mau Sama Saya Nggak?

Dalam gugatannya Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya dan beberapa bisnis lain.

Akan tetapi dalam persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Bahkan dari hasil putusan tersebut, suami dari Sarwendah itu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.

Pada 23 April 2020, Ruben mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ruben Onsu Gigit Jari, Sosok Ini Jadi Pemilik Sah Merek 'Bensu', Gugatan 6 Merek Dagang Milik Suami Sarwendah Ikut Dibatalkan MA

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, lagi-lagi Ruben Onsu harus menerima kenyataan pahit, pengajuan kasasinya ditolak pada 20 Mei 2020.

Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.

Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul: "Sedikit Demi Sedikit Terbongkar, Sosok di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Mendapatkan Resep di I am Geprek Benny Sujono."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Suar.ID