Incar Pejabat yang Berani Korupsi Dana Anggaran Penanganan Covid-19, Kapolri Diam-diam Bentuk Satgas Khusus, Idham Azis: Yang Main Curang, Saya Sikat!

Selasa, 16 Juni 2020 | 13:42
Kompas.com/Kristianto Purnomo

Kapolri Jenderal Idham Azis

GridHot.ID - Pemerintah Indonesia menyiapkan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun.

Anggaran sebanyak itu tentu saja rawan dikorupsi.

Oleh karenanya,Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat penegak hukum menindak oknum pejabat yang nekat melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: 6 Bulan Lagi Bakal Diganti, Bursa Calon Penerus Idham Azis Sudah Mulai Diamati, 8 Orang Ini Digadang-gadang Pas Jadi Kapolri

Orang nomor satu di Indonesia itu tidak ingin anggaran penanganan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dilansir dari Wartakotalive, Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan ‎siap menjalankan instruksi presiden untuk menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi.

"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," tegas Idham Azis lewat keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Sah! Kapolri Idham Azis Mutasi 120 Perwira Tinggi, Dua Wakapolda Ini Alih Jabatan

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengungkapkan, Korps Bhayangkara yang dipimpinnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di bawah komando Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit.

Menurut Idham Azis, ‎tim tersebut tidak segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang digelontorkan bagi rakyat tersebut.

"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," tutur Idham Azis.

"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid-19. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," tambahnya.

Baca Juga: Lone Wolf, Simpatisan ISIS yang Serang Mapolsek Daha Selatan Cuma Beraksi Selama 3 Menit, Humas Polri: Dia Mempelajari Itu dari Internet

Sebagai informasi, pemerintah merevisi Perpres 54/2020 yang salah satunya memuat postur APBN 2020.

Dalam Perpres hasil revisi, biaya penanganan pandemi Covid-19 mencapai Rp 677,2 triliun.

"Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat terbatas bersama Presiden, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga: Langgar Tradisi Lebaran di Mabes Polri, Idham Aziz dan Keluarga dukung Pemerintah Lakukan Ini di Hari Raya Idul Fitri, Kapolri: Tetap Saling Mendoakan!

Total anggaran Covid-19 tersebut terdiri dari bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun.

Dana itu digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

"Lalu untuk perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos nonJabodetabek, kartu prakerja. Diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik untuk sembako serta BLT dana desa, itu mencakup Rp 203,9 triliun," tuturnya.

Ketiga, untuk dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp 10 miliar.

Baca Juga: Curhat ke Ulama, Kapolri Idham Azis Imbau Tidak Mudik, Ustaz Das'ad Latif : Niat Kita Baik, Tapi Kalau Salah Bisa Jadi Bencana!

Serta, belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.

"Kalau pakai kata-kata Presiden, kredit modal kerja yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp 10 miliar pinjamannya. Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp 123,46 triliun," terangnya.

Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya, mencapai Rp 120,61 triliun.

Baca Juga: Jadi Buah Bibir Karena Kelakuannya, Bripka Jerry Kaget Bukan Main Saat Dapat Video Call dari Idham Aziz, Kapolri: Sampaikan Sama Keluargamu...

Kelima, untuk bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya PMN, penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non-UMKM padat karya.

Serta, belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp 10 miliar-Rp 1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp 44,57 triliun.

"Itu masuk kategori pembiayaan korporasi, baik BUMN, korporasi padat karya di atas Rp 10 miliar-Rp 1 triliun, dan untuk non padat karya," jelasnya.

Terakhir, anggaran Covid-19 diperuntukkan juga bagi dukungan bagi sektoral maupun kementerian dan lembaga serta pemda, dengan nilai mencapai Rp 97,11 triliun.

"Jadi total penanganan covid-19 adalah Rp 677,2 triliun," ucap Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Bentuk Satgas Khusus Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19, Kapolri: Yang Main Curang akan Saya Sikat!"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Wartakotalive