Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Pada Selasa (26/5/2020) lalu aktor serba bisa, Dwi Sasono, ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika.
Ia ditangkap di kediamannya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Ketika ditangkap, ia diketahui baru menerima narkoba jenis ganja.
Melansir Kompas.com, suami Widi Mulia itu mengaku ketergantungan dan menyesal telah mengonsumi barang haram tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Dwi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
"Saya memang betul pemakai, saya memang ketergantungan, saya salah," kata Dwi.
Meskipun demikian, suami penyanyi Widi Mulia itu menegaskan, dirinya tidak terlibat pengedaran narkoba.
Dia menyebut dirinya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
"Saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," tutur Dwi.
Di depan polisi, Dwi Sasono mengaku baru memakai narkoba jenis ganja sejak 6 bulan sebelum ditangkap.
Namun, belakangan terkuak fakta baru.
Dilansir dari Wartakotalive, dalam pemeriksaan lanjutan diketahui, Dwi Sasono sudah memakai narkoba setelah SMA.
Ketergantungan Dwi Sasono pada barang haram itu disebutkan sudah sejak lama.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (17/6/2020) malam.
"Dwi Sasono menggunakan ganja bukan setahun atau dua tahun. Setelah lepas SMA, dia sudah memakai itu," kata Vivick Tjangkung.
Ketergantungan Dwi Sasono pada narkoba, terutama jenis ganja, sudah berlangsung sangat lama.
"Dia (Dwi Sasono) mengakui setengah hidupnya, sekarang dia berusia 40 tahun, sudah terjerumus menggunakan narkotika jenis ganja," ujar Vivick Tjangkung.
Didepan polisi, Dwi Sasono mengaku sangat ketergantungan memakai ganja.
Meski ketergantungan pada ganja, Dwi Sasono tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
"Tidak ada jaringan. Dia (Dwi Sasono) bukan sebagai pengedar atau produksi," katanya.
Oleh karenanya, Dwi Sasono diizinkan menjalankan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Di undang-undang narkotika juga disebutkan, jika terbukti sebagai penyalahguna narkoba, dia bisa melakukan rehabilitasi," ujar Vivick Tjangkung. (*)