GridHot.ID - Ada-ada saja tindakan pemuda satu ini.
Betapa tidak, hanya karena alasan sakit hati, DN (20), pemuda asal Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, tega sebarkan foto syur pacarnya di media sosial.
Parahnya foto itu tidak hanya disebarkan di media sosial saja.
DN membubuhi keterangan "Open BO" di akun yang dibuatnya.
Akibat perbuatannya tersebut, DN harus berurusan hukum setelah dilaporkan mantan kekasihnya ke Mapolres Kebumen.
Dihadapan Polisi, DN mengaku menyebarkan foto syur pacarnya tersebut karena merasa dipermainkan.
Foto-foto yang disebarkan hanya setengah badan.
"Saya sakit hati dulu minta dilamar tapi setelah datang dia (mantan pacarnya) malah batalin," tuturnya, Kamis (18/6/2020).
Dia mengelak perbuatan yang dilakukannya tersebut memaksa agar sang pacar kembali ke pangkuannya. Dirinya juga menepis bahwa foto-foto syur pacarnya dijual.
"Fotonya saya kasih tambahan tulisan dan nomor telepon korban."
"Jadi ketika ada yang nelpon masuk ke nomor telepon korban, "tutur dia.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka ditangkap pada hari Senin (15/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah orangtuanya.
Tersangka ditangkap karena telah membagikan foto syur mantan pacarnya di medsos dengan menggunakan akun palsu.
"Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus. Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," jelas AKBP Rudy.
Menurut Kapolres, tersangka membuat akun Facebook dan Instagram dengan nama korban.
Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun Medsos tersebut.
"Di akun itu, tersangka memberikan keterangan "Open BO" serta mencantumkan nomor handphone milik korban."
"Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban."
"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," jelasnya.
Ia mengatakan tersangka telah mengakui semua perbuatannya.
Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti diantara handphone android milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Pasukan Patah Hati Kebumen Unggah Foto Mantan Pacar Ditulisi Open BO ke Facebook dan Instagram"
(*)