Padahal Tak Tahu Duit yang Diantarkan Ternyata Barang Haram, Taufik Hidayat Kini Terancam Dipidana, Imam Nahrawi Minta KPK Buat Sang Mantan Atlet Jadi Tersangka

Sabtu, 20 Juni 2020 | 09:42
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D dan Instagram Imam Nahrawi

Imam Nahrawi minta Tufik Hidayat juga dijadikan tersangka.

Gridhot.ID - Kasus dugaan suap dana hibah KONI kini makin panas.

Taufik Hidayat yang menjadi saksi bahkan kini terancam menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Baca Juga: Baru Pertama Kali Ketemu Mertua, Begini Sikap Zaskia Gotik pada Ibu Sirajuddin Mahmud, Sang Biduan Langsung Karaoke Bareng Keluarga

Hal itu tertulis dalam salinan pledoi Imam selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, Jumat (19/6/2020).

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum. Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.

Baca Juga: Bukan Sosok Biasa, Kakek Sophia Latjuba Ternyata Orang Berpengaruh di Indonesia, Netizen Melongo Saat Tahu Silsilah Keluarga Mantan Ariel Noah: Mengagumkan!

Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.

Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut.

Baca Juga: Bolak-balik Kisruh dengan Anak Sendiri, Krisdayanti Diramal Bakal Ketiban Sial Selama 10 Tahun, Sosok Ini Peringatkan Istri Raul Lemos

Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.

Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.

Baca Juga: Militer India Makin Mengganas, Bakal Buat Perhitungan ke China: Kami Akan Menghukum Mereka yang Bertanggungjawab

Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Baca Juga: Tepis Isu Keretakan Rumah Tangga, Engku Emran Mendadak Unggah Doa di Hari Spesial Ini, Suami Laudya Cynthia Bella: Agar Pernikahan Kami Bertahan

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Imam Nahrawi minta KPK tetapkan Taufik Hidayat tersangka, ini alasannya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan