Find Us On Social Media :

Langsung Jawab Keluh Kesah Mahasiswa, Nadiem Makarim Keluarkan Kebijakan Baru, Keringanan UKT Sudah di Depan Mata

Mendikbud RI, Nadiem Makarim

Gridhot.ID - UKT memang menjadi permasalahan mahasiswa di tengah wabah ini.

Banyak yang mengeluhkan tingginya biaya UKT dan sulitnya ekonomi yang sedang dimiliki.

Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Mendikbud seiring maraknya tuntutan mahasiswa soal penyesuaian UKT di masa pandemi virus corona.

Baca Juga: Bikin Tanda Tanya, Baru 3 Bulan Usai Resepsi Rahma Azhari Pamer Perut Buncit dengan Berbikini, Sang Kakak Langsung Pasang Badan

Pernyataan mengenai kebijakan keringanan UKT mahasiswa itu disampaikan Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19" pada Jumat (19/6) siang kemarin.

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," ujar Nadiem.

Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa PTN yang sedang mengalami masalah finansial selama pandemi Covid-19 akan mendapatkan keringanan UKT.

Sementara itu, disebutkan juga bahwa mahasiswa yang sedang cuti kuliah, nggak mengambil SKS, menunggu kelulusan nggak diwajibkan membayar UKT.

Baca Juga: Ogah Diam Saja Hanya Menunggu Perang Pecah, Indonesia Akhirnya Ikut Campur Tangan, Kirim dan Siagakan 3 Kapal Perang ke Laut China Selatan Demi Bentengi Tanah Air

Bagi mahasiswa tingkat akhir, mereka hanya diminta untuk membayar paling tinggi 50 persen UKT apabila mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS (semester 9 mahasiswa S1 atau D4, semester 7 mahasiswa D3).

Keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat Covid-19 disebut Nadiem terbagi menjadi 5 skema, antara lain: