Langsung Jawab Keluh Kesah Mahasiswa, Nadiem Makarim Keluarkan Kebijakan Baru, Keringanan UKT Sudah di Depan Mata

Minggu, 21 Juni 2020 | 05:42
Tribunnews.com/Reza Deni

Mendikbud RI, Nadiem Makarim

Gridhot.ID - UKT memang menjadi permasalahan mahasiswa di tengah wabah ini.

Banyak yang mengeluhkan tingginya biaya UKT dan sulitnya ekonomi yang sedang dimiliki.

Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Mendikbud seiring maraknya tuntutan mahasiswa soal penyesuaian UKT di masa pandemi virus corona.

Baca Juga: Bikin Tanda Tanya, Baru 3 Bulan Usai Resepsi Rahma Azhari Pamer Perut Buncit dengan Berbikini, Sang Kakak Langsung Pasang Badan

Pernyataan mengenai kebijakan keringanan UKT mahasiswa itu disampaikan Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19" pada Jumat (19/6) siang kemarin.

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," ujar Nadiem.

Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa PTN yang sedang mengalami masalah finansial selama pandemi Covid-19 akan mendapatkan keringanan UKT.

Sementara itu, disebutkan juga bahwa mahasiswa yang sedang cuti kuliah, nggak mengambil SKS, menunggu kelulusan nggak diwajibkan membayar UKT.

Baca Juga: Ogah Diam Saja Hanya Menunggu Perang Pecah, Indonesia Akhirnya Ikut Campur Tangan, Kirim dan Siagakan 3 Kapal Perang ke Laut China Selatan Demi Bentengi Tanah Air

Bagi mahasiswa tingkat akhir, mereka hanya diminta untuk membayar paling tinggi 50 persen UKT apabila mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS (semester 9 mahasiswa S1 atau D4, semester 7 mahasiswa D3).

Keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat Covid-19 disebut Nadiem terbagi menjadi 5 skema, antara lain:

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.

Baca Juga: Ketahuan Beli Salah Satu Pulau di Sulawesi, Kepala Daerah Berani Bayar Rp 2 Miliar Sampai Polisi Turun Tangan, Ternyata Sosok Ini yang Jadi Pembelinya

2. Penundaan UKT

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

3. Penurunan UKT

Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga: Ketahuan Beli Salah Satu Pulau di Sulawesi, Kepala Daerah Berani Bayar Rp 2 Miliar Sampai Polisi Turun Tangan, Ternyata Sosok Ini yang Jadi Pembelinya

4. Beasiswa

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.

5. Bantuan infrastruktur

Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Baca Juga: Rajin Rombak Petinggi BUMN Sampai Langsung Pecat yang Kinerjanya Buruk, Erick Tohir Tak Peduli Bakal Kena Ancaman dari Manapun, Mantan Bos Inter Milan: Loyalitas Saya Jelas ke Presiden!

Selain bentuk regulasi untuk mendorong relaksasi keringanan UKT mahasiswa PTN, Kemendikbud juga menganggarkan dana dari Dikti.

"Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan lebih dari 400.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS," tutur Nadiem.

Nadiem menerangkan, tujuan diberikannya bantuan dana UKT bagi mahasiswa PTS karena ruang lingkup Kemendikbud adalah PTN dan PTS.

"Kemendikbud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah dan Perguruan Tinggi Negeri," kata dia.

Baca Juga: Kasus Novel Baswedan Kini Makin Dipertanyakan, Banyak yang Curiga Ada Rekayasa di Balik Cacat Matanya, Sang Penyidik KPK Langsung Jelaskan Kenapa Wajahnya Tak Rusak Kena Air Keras

Maka dari itu, Nadiem menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk Dana Bantuan UKT yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS.

"Dan juga kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun, terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem.

Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, salah satunya yaitu orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.

Lalu, mahasiswa nggak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya.

Baca Juga: Jadi Sasaran Praktik Ilmu Hitam, Sosok Yulia Fera yang Namanya Tercantum di Bungkusan Bangkai Ayam dalam Makam Dibongkar Kepala Desa: Hidupnya Itu Sering Kumpul Sama Anak Punk

Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Hai dengan judul Mendikbud Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Keringanan UKT Mahasiswa.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Hai