Find Us On Social Media :

Hampir Galak Setelah Divonis Bersalah Gara-gara Blokir Internet Papua, Presiden Jokowi Akhirnya Batal Ajukan Banding ke Pengadilan, Stafsus: Lebih Baik Diarahkan Kepada Hal yang Lebih Penting

Presiden Jokowi

Gridhot.ID - Presiden Jokowi diputus bersalah akibat memblokir internet Papua ketika pecah kerusuhan beberapa waktu lalu.

Setelah mendapatkan putusan tersebut, pihak negara sempat akan mengajukan banding atas apa yang mereka terima.

Namun kini Presiden Joko Widodo batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memvonis pemerintah bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

Baca Juga: Kalender Julian Buktikan Kesalahan Lama, Akhir Dunia Disebut-sebut Bakal Terjadi Hari Ini Jika Perhitungan Ini Digunakan, Gerhana Matahari Siang Hari Nanti Disebut Jadi Pertanda Pertama Kiamat

"Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).

Dini mengakui sebelumnya Presiden sudah sempat mengajukan banding. Surat pemberitahuan banding dari PTUN juga sudah dikirimkan ke pihak penggugat. Namun pengajuan banding itu akan ditarik kembali. "Itu akan ditarik," katanya.

Dini menyebut Presiden pada akhirnya batal mengajukan banding karena putusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan.

Baca Juga: Baru Berusia 3 Tahun, Reaksi Putri Ririn Ekawati Saat Pertama Kali Kunjungi Makam Sang Ayah Bikin Haru, Cattleya: Papa Kok Nggak Muncul-muncul?

"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," kata dia.