GridHot.ID - Kabar terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag)
Ya, Kemenag dilaporkan telah mengajukan anggaran untukpengadaan VPN alias Virtual Private Network.
VPN adalah suatu jaringan privat yang dibangun sebuah instansi untuk menjalankan data.
Plt Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, dengan jalur VPN, data yang akan dijalankan Kemenag lebih privat dan aman.
Privat, karena jalur itu jalur pribadi yang dibangun secara virtual.
Aman, karena jalur pribadi tersebut bukan jalur internet umum (seperti Indihome, Telkomsel, XL, dan lainnya).
"Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (26/6/20202), dikutip dari laman kemenag.go.id.
Kenapa Kemenag butuh VPN?
Nizar menjelaskan, VPN dibutuhkan hampir di semua instansi, baik swasta ataupun pemerintah.
Instansi membutuhkan jalur VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman.
Sehingga, pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain termasuk daerah bisa berjalan dengan cepat dan aman.
"Kemenag membutuhkan VPN untuk menghubungkan seluruh kantor Kemenag, pusat dan daerah secara aman," jelasnya.
Bukankah itu bisa menggunakan jalur umum?
Menurut Nizar, keamanan data pemerintah harus dijaga.
Jika yang digunakan jalur umum, dikhawatirkan keamanan data tidak terjaga.
"Kemenag sudah lama menggunakan VPN untuk menjalankan aplikasi SISKOHAT, pusat hingga kantor Kemenag kabupaten/kota. Semua Kankemenag Kabupaten/Kota bekerja dalam satu jaringan dengan kantor pusatnya."
"Sehingga pertukaran data lebih cepat dan aman," tutur Nizar.
Selain SISKOHAT, Kemenag juga menggunakan VPN untuk keperluan hubungan dengan instansi atau Kementerian lain.
Contohnya, penggunaan jalur VPN untuk komunikasi data dukcapil ke aplikasi yang ada di Kementerian Agama (Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH).
Juga, komunikasi dengan BPK, Kantor Staf Presiden, bank, dan instansi lain yang membutuhkan pertukaran data.
"Jalur VPN ini juga bisa digunakan untuk pelaksanaan e-audit dari kantor pusat ke kantor Kemenag daerah," terang Nizar.
Baca Juga: Sang Suami Ungkap Wasiat PNS Kemenag Bandung yang Jadi Korban Mutilasi Selingkuhannya Sendiri
Pada masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Nizar, peran VPN seharusnya sangat mendukung terkait pelaksanaan tugas kantor.
Sebab, pegawai yang bekerja di rumah juga bisa aman masuk ke jalur VPN kantor, sehingga fasilitas jaringannya sama dengan saat bekerja di kantor.
“Untuk tahun 2021, Kementerian Agama punya tanggung jawab menyelesaikan arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama. Sesuai amanah perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE. Arsitektur tersebut termasuk arsitektur jaringan yang menghubungkan kantor pusat dan kantor daerah," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenag Baru Gelar Sidang Isbat Hari Ini, Awal Puasa 1 Ramadhan 1440 H Belum Ditentukan
Lantas, apakah jalur VPN Kemenag bisa disalahgunakan untuk meretas/membuka situs porno?
Nizar menjelaskan, pengadaan jalur VPN Kementerian Agama dilaksanakan melalui tender terbuka.
Pemenang tender biasanya merupakan perusahaan telekomunikasi resmi yang terdaftar di Indonesia.
Untuk tahun 2020 misalnya, pemenang tender adalah PT Telkom.
"Karena penyedia jalur VPN adalah perusahaan telekomunikasi resmi. Maka jalur VPN di Kementerian Agama tetap sesuai regulasi pemerintah yang ada di Indonesia. Yaitu tidak bisa mengakses situs porno,” ucapnya.
"Malah, jalur VPN Kementerian Agama bisa ditambahkan kebijakan yang mendukung produktivitas kerja. Misalnya, membatasi akses ke situs internet seperti YouTube atau Facebook atau situs lainnya," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Ajukan Anggaran Pengadaan VPN, Kementerian Agama Pastika Tak Bakal Bisa Akses Situs Porno"
(*)