Find Us On Social Media :

Jilat Ludah Sendiri, Dulunya Getol Tolak Kebijakan Ahok Soal Reklamasi Saat Jabat Gubernur, Anies Baswedan Kini Justru Buka Izin 'Obark-abrik' Kawasan Ancol

Anies Baswedan dan Ahok

Gridhot.ID - Pemberian izin reklamasi Ancol seluas 155 hektar (ha) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kontroversi.

Sejumlah politisi hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun mengecam langkah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Sebab, Anies dianggap melanggar janji kampanye yang getol menolak reklamasi yang saat itu tengah digalakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Baca Juga: Tiongkok Kembali Sesumbar, Pamerkan Senapan Futuristik yang Diklaim paling Canggih Sedunia, Bisa Menembus Baja dengan Senyap dan Tanpa Gunakan Peluru Mesiu

Terkait perizinan reklamasi ini, Anies enggan berkomentar.

Ia menyebut, dirinya masih mencari waktu yang tepat untuk menjelaskan ihwal dikeluarkannya izin reklamsi tersebut.

"Nanti dijelasin lengkap sekalian, jangan saat doorstop," ucapnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Hidup Nelangsa di Negeri Orang, Inilah Kisah Pilu TKW di Arab Saudi yang Kerjanya Penuh Penderitaan, 18 Tahun Tak Pulang hingga Tak Diberi Makan Sebelum Pingsan

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi kawasan Ancol pada Februari lalu.

Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 hektar (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 hektar.