Find Us On Social Media :

Diskotek Golden Crown Menang Telak di PTUN, Anies Baswedan Justru Ogah Batalkan Pencabutan Izin Usaha, Padahal Dulu Gembar-gembor Ada Kasus Narkoba

Anies Baswedan

GridHot.ID - Kabar terbaru datang dari kasus pencabutan izin usaha PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) selaku pengelola tempat hiburan Golden Crown.

Dilansir dari TribunJakarta.com. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT MAS.

Atas dasar putusan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun diminta membatalkan pencabutan izin usaha PT MAS yang dikeluarkan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Ada yang Nawar Sampai Rp 100 Juta, Baju Batik Parang Nogo Milik Mantan Rival Anies Baswedan Ini Simpan Banyak Kenangan, Ahok Bongkar Keistimewaannya

"Mewajibkan tergugat mencabut SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan PTUN dikutip TribunJakarta.com, Kamis (2/7/2020).

Dalam putusannya itu, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT MAS pada 30 Juni 2020.

Sebab, Pemprov DKI dinilai telah sewenang-wenang (willekeur) dalam penutupan Diskotek Golden Crown karena melanggar Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penylenggaraan Usaha Pariwisata.

Baca Juga: Jilat Ludah Sendiri, Dulunya Getol Tolak Kebijakan Ahok Soal Reklamasi Saat Jabat Gubernur, Anies Baswedan Kini Justru Buka Izin 'Obark-abrik' Kawasan Ancol