Waspada! Kemarau Panjang Bakal Diprediksi Ancam Gagal Panen, Pemerintah Tawarkan Asuransi untuk Petani, Berikut Penjelasannya

Rabu, 08 Juli 2020 | 07:25
@mangalpady/Twitter

Ilustrasi

Gridhot.ID- Petani harus mengantisipasi musim kemarau setiap tahunnya.

Ancaman kemarau panjang dapat menyebabkan kekeringan dan membuat petani mengalami gagal panen.

Maka dari itu, para petani diimbau untuk memanfaatkan asuransi sebagai salah satu komponen dalam usaha tani untuk mitigasi risiko apabila terjadi gagal panen.

Baca Juga: Dihantam Pandemi Corona, Jokowi Kejar Target Minta Anak Buahnya Putar Otak Cari Tambahan Dana, Para Menteri Langsung Buka Opsi Utang untuk Proyek Tol Trans Sumatra

“Jika usaha tani atau ternak mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan ganti atau klaim dari perusahaan asuransi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).

Menurut dia, adanya asuransi membuat perbankan lebih percaya untuk menyalurkan kredit, sehingga ada jaminan terhadap kelangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar kredit.

“Ada dua jenis asuransi pertanian yang bisa dimanfaatkan, yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K),” ujar Sarwo Edhy.

Baca Juga: Pamit Antar Kencing Teman Perempuannya, Pendaki Gunung Lawu Ini Ditemukan Tewas dalam Kondisi Setengah Telanjang, Kaos dan Hoodie Terlepas 300 Meter dari TKP

Untuk AUTP, imbuh dia, preminya Rp 180.000 per hektare (ha) per musim tanam (MT).

Nilai pertanggungan sebesar Rp 6 juta per ha per MT.

Asuransi itu memberikan perlindungan kepada petani terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

Sementara itu, premi AUTS/K sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun.

Nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga.

Baca Juga: Buron 11 Tahun Sampai Buat Negara Kewalahan, Djoko Tjandra Ternyata Santai Total Saat Bikin e-KTP di Kelurahan Grogol, Datang Layaknya Warga Biasa Sambil Dikawal 3 Sosok Ini

Untuk ternak mati, nilai pertanggungannya Rp 10 juta per ekor, ternak potong paksa Rp 5 juta per ekor, dan kehilangan Rp 7 juta per ekor.

“Agar tidak memberatkan petani, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata Sarwo Edhy.

Ia melanjutkan, petani yang mendapatkan pembiayaan KUR harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk usaha tani padi dan asuransi usaha ternak sapi atau kerbau.

Baca Juga: Rajam Anak Smp Sampai Pendarahan Otak, Bocah Bau Kencur Inilah yang Jadi Pentolan Geng Sadis Sukun Stres Semarang, Kekejamanya Buat Korban Masih Koma Sampai Sekarang

Antisipasi potensi kerugian dengan asuransi pertanian Pernyataan senada seputar manfaat asuransi pertanian juga disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Menurut dia, para petani harus mengantisipasi potensi kerugian karena terjadinya kekeringan sebagai akibat kemarau panjang dengan mengikuti asuransi pertanian.

Ajakan Mentan untuk ikut asuransi pertanian itu khususnya ditujukan kepada para petani di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Adapun, menjelang musim kemarau tahun 2020 ini, baru 8 persen dari seluruh petani di sana yang memanfaatkan asuransi pertanian.

“Di sejumlah daerah, peralihan ke musim kemarau mulai terasa, termasuk di Jawa Barat yang relatif dekat dengan Kebumen,” kata Menteri Syahrul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asuransi Pertanian Penting bagi Petani untuk Hadapi Kemarau, Mengapa?"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com