MA Kabulkan Gugatan Soal Pilpres 2019, Nasib Jokowi dan Ma'ruf Amin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Dipertanyakan, Begini Penjelasan Ketua Komisioner KPU

Rabu, 08 Juli 2020 | 16:25
Instagram/@jokowi

Potret pertemuan Jokowi dan Prabowo Subianto

GridHot.ID - Mahkamah Agung(MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Terkait hal itu, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut bahwa hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945.

"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Namanya Digadang-gadang Bakal Jadi Kandidat Presiden di Pilpres 2024, Susi Pudjiastuti Banjir Dukungan Warganet, Begini Respon Sang Mantan Menteri

Adapun Pasal 6A UUD 1945 berbunyi:

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Baca Juga: Belakangan Kerap Provokasi China dengan Kekuatan Militernya, Trump Ketahuan Melunak Jelang Dekati Masa Pemilu, Dikabarkan Minta Bantuan Xi Jinping agar Menang Pilpres

(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Prabowo Diprediksi Sulit Menang Jika Maju Pilpres 2024, Politisi Ini Beri Saran Supaya Gerindra Pakai Calon yang Lebih Muda: Masih Ada Sandiaga Uno

Menurut Hasyim, logika hukumnya, jika peserta Pemilu hanya ada dua pasangan calon (paslon), maka seluruh suara sah secara nasional (100 persen) dibagi dua paslon. Pembagian itu mengakibatkan satu paslon memperoleh suara lebih dari 50% dan paslon lain mendapat suara kurang dari 50%.

"Demikian juga perolehan suara masing-masing paslon di setiap provinsi, karena hanya ada dua paslon, tentu satu paslon memperoleh suara lebih dari 50% dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50%," ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan, formula pemilihan Pilpres 2019 berdasar ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, pemenang Pilpres 2019 ditentukan berdasarkan tiga hal berikut:

Baca Juga: Dibully Hingga Dijauhi Teman, Ustaz Abdul Somad Mengaku Dapat Perlakuan Buruk Usai Dukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2014, UAS: Saya Bukan Penjahat

1. Mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh suara lebih dari 50% suara sah nasional);

2. Mendapatkan suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi (paslon memperoleh suara minimal 20% suara sah di setiap provinsi); dan

3. Perolehan suara minimal 20% suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Tiga ketentuan tersebut adalah kumulatif, artinya 3 hal tersebut harus dipenuhi semua, untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019," kata Hasyim.

Baca Juga: Ungkap 4 Orang yang Berpeluang Maju Pilpres 2024, Yunarto Wijaya Ingatkan Sosok Ini Untuk Menahan Diri dan Legowo, Direktur Charta Politika: Tak Perlu Memaksakan Diri

Adapun, perolehan suara sah nasional (suara di 34 provinsi dan suara pemilu di luar negeri) sebanyak 154.257.601 suara.

Pasangan Jokowi-Amin mendapat 85.607.362 suara (55,50%) dan Prabowo-Sandi memperoleh suara 68.650.239 (44,50%). Persebarannya, Jokowi-Amin menang di 21 provinsi (dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi).

Sedangkan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi (dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi).

"Jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 provinsi. Setengah jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 dibagi dua, yakni 17. Dengan demikian ketentuan (pada undang-undang bahwa) 'lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia' adalah lebih dari 17 provinsi," kata Hasyim.

Baca Juga: Salip Anies Baswedan, Jika Pilpres Dilakukan Sekarang, Prabowo Subianto yang Akan Menang, Elektabilitasnya Tertinggi untuk Jadi Presiden 2024 Mendatang

Berikut 21 provinsi yang dimenangkan Jokowi-Amin: 1. Sumut 2. Lampung 3. Babel 4. Kepri 5. DKI Jakarta 6. Jateng 7. DI Yogyakarta 8. Jatim 9. Bali 10. NTT 11. Kalbar 12. Kalteng 13. Kaltim 14. Sulut 15. Sulteng 16. Gorontalo 17. Sulbar 18. Maluku 19. Papua 20. Papua Barat 21. Kaltara

Baca Juga: Pengamat Sebut Isyarat Jokowi yang Singgung Sandiaga Uno Bakal Maju Capres 2024 Hanya untuk Senangkan Mantan Rivalnya, Politikus PDIP: Kami Punya Ganjar, Mbak Puan, Bu Risma

Sedangkan, di bawah ini adalah 13 provinsi Prabowo-Sandi unggul:

1. Aceh 2. Sumbar 3. Riau 4. Jambi 5. Bengkulu 6. Sumsel 7. Jabar 8. Banten 9. NTB 10. Kalsel 11. Sulsel 12. Sultra 13. Maluku Utara

Baca Juga: Beberapa Kali Coba Disikut Otoritarian Tiongkok, Presiden Wanita Ini Tetap Keukeuh Pertahankan Kedaulatan Negaranya, Tegas Tolak Prinsip 'Satu China'

Dengan demikian, kata Hasyim, dapat disimpulkan bahwa hasil Pilpres 2019 telah memenuhi azas konstitusional.

Sebab, salah satu paslon mendapat suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh lebih dari 50% suara sah nasional), yaitu 85.607.362 suara (55,50%).

Salah satu paslon juga mendapat suara sedikitnya dua puluh persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi.

Baca Juga: Tiada Teman dan Musuh Abadi dalam Politik, Begini Jatuh Bangun Hubungan Megawati dan Prabowo Subianto, Sempat Tuding Ketua Umum PDIP Berkhianat Meski Pernah Selamatkan Dirinya Saat Terlantar Tak Punya Kewarganegaraan

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

"Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017," demikian keputusan MA, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Maia Estianty Keceplosan Sebut Annisa Pohan Calon Ibu Negara, AHY Siap Maju Pilpres 2024?

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih".

Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia".

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada di atasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Kabulkan Gugatan soal Pilpres, Bagaimana Nasib Hasil Pilpres 2019?"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com