Find Us On Social Media :

20 Persen PNS Bakal Diberhentikan Jika Tak Produktif, Pemerintah Siapkan Penilaian Bersistem Rapor Sekolah, Inilah Standar Nilai yang Harus Dipenuhi

Ketuk Palu, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan PNS Mulai dari Golongan I Sampai IV, Termasuk Janda Duda ASN Meninggal, Ini Rinciannya

Gridhot.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bakal melakukan reformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Targetnya, pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tjahjo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.

Baca Juga: Punya Kemampuan Khusus yang Tak Sembarangan Diumbar, Komando Pasukan Katak TNI AL Nyatanya Masuk Daftar Tentara Paling Menyeramkan di Dunia, 3 Tim Ini Jadi Lawan Beratnya

Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja.

Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Putrinya Seret Jodoh Hingga Dicap Perawan Tua, Begini Jawaban Menohok Ibu Kandung Luna Maya Saat Disinggung Soal Pernikahan: Udah Lah, Nggak Usah Kalau Ribet

Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.