GridHot.ID - Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri berhasil menembak seorang terduga teroris di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penangkapan berlangsung di Dukuh Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada Jumat (10/7/2020).
Terduga teroris berinisial MJI (22) terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri ketika disergap.
Penangkapan MJI (22) di Dukuh Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Jumat (10/7/2020) lalu ternyata berhubungan dengan penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu Minggu (21/6/2020) lalu.
Dalam aksi penangkapan tersebut MJI ditembak sampai akhirnya tewas.
Polri mengirimkan penjelasan tersebut melalui siaran pers yang diterima Polres Sukoharjo Minggu (12/7/2020).
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan terduga teroris MJI alias IA (22) melawan saat hendak ditangkap Densus 88 Antiteror/Polri Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di Kabupaten Sukoharjo.
Sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, MJI meninggal dunia Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 17.20 WIB.
"Saat akan dilakukan perlawanan tersangka MJI melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (12/7/2020).
MJI, dari pengembangan penyidikan Densus 88, berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu Minggu (21/6/2020) lalu.
"Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," lanjutnya.
IA sempat dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang mulai Jumat (10/7/2020) petang dan meninggal Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 17.20 WIB.
Argo menyebut selain MJI, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara Kota Semarang. Kemudian ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.
Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.
Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang - Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judulPenangkapan Terduga Teroris di Sukoharjo Terkait Penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni(*)