Find Us On Social Media :

SIKM Sudah Tak Berlaku Lagi, Masyarakat yang Ingin Masuki DKI Jakarta Kini Harus Dites Kejujuran, Ini Caranya

SIKM gak berlaku lagi, sekarang keluar masuk Jakarta wajib pakai CLM.

Gridhot.ID - Pemerintah DKI Jakarta menghentikan syarat surat izin keluar masuk (SIKM) ke Ibu Kota.

Penghentian tersebut terhitung sejak Selasa (14/7/2020) kemarin.

Kini, terdapat syarat baru untuk dapat memasuki DKI Jakarta.

Baca Juga: Jangan Sok-sokan Palsukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Hukuman Berat Siap Mengancam, Pilih Putar Balik atau Denda Rp 12 Miliar

Warga di luar Jabodetabek yang akan masuk DKI Jakarta, sebaiknya membaca artikel ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menghapus syarat surat izin keluar masuk ( SIKM) bagi siapun yang hendak keluar masuk Ibu Kota.

Bukan berarti bebas masuk Ibu Kota. Sebagai gantinya, warga dari luar Jabodebabek yang akan masuk DKI Jakarta wajib mengisi mengisi formulir Corona Likelihood Metric alias CLM. Seperti juga SIKM, syarat CLM ini diberikan demi menekan penyebaran dan penularan virius corona.

CLM juga demi mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi yang berlaku mulai 16 Juli sampai dua pekan ke depan.

Baca Juga: Sambangi Kantor Kementerian Pertahanan, Sandiaga Uno 2 Kali Dibisiki Ajudan Prabowo, Sang Pengusaha: Sorry Ngeganggu

Untuk mengisi formulir ini, Anda tak perlu datang, tapi bisa diakses secara online atau jarak jauh. Yakni bisa lewat coronajakarta.go.id atau lewat aplikasi JAKI.