Gridhot.ID - Pemerintah DKI Jakarta menghentikan syarat surat izin keluar masuk (SIKM) ke Ibu Kota.
Penghentian tersebut terhitung sejak Selasa (14/7/2020) kemarin.
Kini, terdapat syarat baru untuk dapat memasuki DKI Jakarta.
Warga di luar Jabodetabek yang akan masuk DKI Jakarta, sebaiknya membaca artikel ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menghapus syarat surat izin keluar masuk ( SIKM) bagi siapun yang hendak keluar masuk Ibu Kota.
Bukan berarti bebas masuk Ibu Kota. Sebagai gantinya, warga dari luar Jabodebabek yang akan masuk DKI Jakarta wajib mengisi mengisi formulir Corona Likelihood Metric alias CLM. Seperti juga SIKM, syarat CLM ini diberikan demi menekan penyebaran dan penularan virius corona.
CLM juga demi mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi yang berlaku mulai 16 Juli sampai dua pekan ke depan.
Untuk mengisi formulir ini, Anda tak perlu datang, tapi bisa diakses secara online atau jarak jauh. Yakni bisa lewat coronajakarta.go.id atau lewat aplikasi JAKI.