SIKM Sudah Tak Berlaku Lagi, Masyarakat yang Ingin Masuki DKI Jakarta Kini Harus Dites Kejujuran, Ini Caranya

Jumat, 17 Juli 2020 | 14:25
Kompas.com

SIKM gak berlaku lagi, sekarang keluar masuk Jakarta wajib pakai CLM.

Gridhot.ID - Pemerintah DKI Jakarta menghentikan syarat surat izin keluar masuk (SIKM) ke Ibu Kota.

Penghentian tersebut terhitung sejak Selasa (14/7/2020) kemarin.

Kini, terdapat syarat baru untuk dapat memasuki DKI Jakarta.

Baca Juga: Jangan Sok-sokan Palsukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Hukuman Berat Siap Mengancam, Pilih Putar Balik atau Denda Rp 12 Miliar

Warga di luar Jabodetabek yang akan masuk DKI Jakarta, sebaiknya membaca artikel ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menghapus syarat surat izin keluar masuk ( SIKM) bagi siapun yang hendak keluar masuk Ibu Kota.

Bukan berarti bebas masuk Ibu Kota. Sebagai gantinya, warga dari luar Jabodebabek yang akan masuk DKI Jakarta wajib mengisi mengisi formulir Corona Likelihood Metric alias CLM. Seperti juga SIKM, syarat CLM ini diberikan demi menekan penyebaran dan penularan virius corona.

CLM juga demi mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi yang berlaku mulai 16 Juli sampai dua pekan ke depan.

Baca Juga: Sambangi Kantor Kementerian Pertahanan, Sandiaga Uno 2 Kali Dibisiki Ajudan Prabowo, Sang Pengusaha: Sorry Ngeganggu

Untuk mengisi formulir ini, Anda tak perlu datang, tapi bisa diakses secara online atau jarak jauh. Yakni bisa lewat coronajakarta.go.id atau lewat aplikasi JAKI.

Di kedua alamat tersebut, ada fitur CLM yang bisa Anda isi. Jika kelar, Anda akan mendapatka QR-Code yang menunjukkan kalian bisa melakukan perjalanan atau mendapat rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Siap Kepung Gedung DPR, Para Pelajar Ini Ngadu Pendidikan Mereka Terancam Omnibus Law: Orang Tua Kami Korban PHK!

Bersifat self assement, dibutuhkan kejujuran saat mengisi formulir CRM. Dari isian formulir itu, mesin akan menilai dan akan memberikan skor.

(KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Hasil tes CLM untuk mengajukan SIKM yang dilakukan Kompas.com pada Rabu (15/7/2020).

jika nilai di atas passing grade, Anda boleh melakukan bepergian. Jika tidak lolos, Anda akan akan direkomendasikan untuk memeriksakan diri, ditetapkan waktunya dan kapan melakukan pemeriksaannya seperti rapid test.

Setelah tes, jika hasilnya negative, CLM akan di-update kembali dan bisa melakukan perjalanan.

Baca Juga: Dikejar Negara, Koruptor Kelas Kakap Djoko Tjandra Mulai Terendus Keberadaannya, Kejagung: Kita Melakukan Pelacakan

Data itu diperbarui setiap tujuh hari. Tentu saja, harapannya warga melakukan pembaruan kondisi Anda dengan mengisi kembali dan kembali mendapatkan barcode.

Dari barcode ini, petugas bisa melakukan pemeriksaan dengan scan barcode-nya untuk melihat Anda sehat sehingga bisa melakukan perjalanan ke DKI.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulJadi syarat keluar masuk Jakarta, berikut petunjuk dan cara membuat CLM(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kontan.co.id