Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara, Pakar Sebut Tuntutan Awal Lecehkan Hukum Indonesia, Sang Penyidik Senior KPK Suruh Polisi Bebaskan Para Tersangka

Jumat, 17 Juli 2020 | 16:42
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Novel Baswedan

Gridhot.ID - Kasus Novel Baswedan kini memang sudah sampai di pengadilan,

Bahkan tersangka sudah mendapatkan vonis 2 tahun penjara.

Bukannya selesai, justru konflik ini semakin dipertanyakan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Artis Berinisial CW Diciduk Polisi Karena Narkoba, Benarkah Catherine Wilson?

Tuntutan hukuman ringan bagi pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjadi polemik di ruang publik.

Benarkah ada sandiwara dalam proses persidangan kasus Novel Baswedan ini?

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali berkomentar mengenai dua orang pelaku penyiraman air kerasnya, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang telah dituntut satu tahun pBaca Juga: SIKM Sudah Tak Berlaku Lagi, Masyarakat yang Ingin Masuki DKI Jakarta Kini Harus Dites Kejujuran, Ini Caranya

Di akun Twitter-nya, Novel Baswedan menilai keduanya lebih baik dibebaskan saja.

Novel tidak yakin keduanya adalah pelaku penyiraman air keras sebenarnya.

Sementara menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, tuntutan satu tahun telah melecehkan dan menghina hukum di Indonesia.

Baca Juga: Angin Segar Buat Anak Jokowi, PDI Perjuangan Akhirnya Restui Gibran Rakabuming Raka Maju Pilkada Solo 2020, Sosok Ini yang Bakal Jadi Pasangannya

Refly juga mempertanyakan kebenaran kedua terdakwa penyiraman air keras adalah pelaku yang sesungguhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Terdakwa Penyerang Novel Divonis 2 Tahun Penjara.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas TV