Gridhot.ID - Diketahui kini posisi Badan Intelijen Negara sudah berubah.
BIN yang sebelumnya di bawah koordinasi Kemenko Polkuham kini beralih langsung di bawah Presiden.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati mengatakan, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sudah tepat. Seperti diketahui, dalam beleid tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) sudah tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
“Hal ini sudah seharusnya begitu karena kinerja intelijen seperti BIN adalah untuk memberi pasokan masukan dan data hanya kepada single client yaitu dalam hal ini presiden,” kata Susaningtyas ketika dikonfirmasi, Minggu (19/7).
Dia menilai, hal itu sebagai penyederhanaan birokrasi guna untuk meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen.
Dia menambahkan, presiden sebagai end user dapat menerima informasi dari tangan pertama yaitu Kepala BIN karena presiden sebagai kepala negara tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam hadapi ancaman negara.
“Oleh karenanya Perpres ini efektif jika diterapkan. Tentu saja Perpres ini tidak melanggar Undang-Undang Intelijen Negara tahun 2011,” jelas Susaningtyas.
Senada, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman B Ponto menyebut, melepaskan BIN dari Kemenko Polhukam serta meletakkannya langsung di bawah presiden adalah suatu keputusan yang sangat tepat.
BIN sebagai organisasi Intelijen memang sudah seharusnya berada langsung di bawah kendali presiden.
Soleman menilai, dengan sistem selama ini, di mana BIN berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, maka setiap laporan BIN harus selalu ditembuskan kepada Kemenko Polhukam.
Akibatnya, laporan BIN kepada presiden itu dapat bocor kemana-mana.
Ia menilai, kedudukan BIN sebagai badan intelijen yang selama ini dibawa Menteri Koorinasi Polhukam ditinjau dari ilmu intelijen itu keliru.
“Posisi BIN langsung di bawah presiden itulah yang benar, sama seperti posisi BAIS langsung dibawa Panglima TNI, posisi Kabik langsung dibawa Kapolri, posisi Jamintel langsung dibawa Jaksa Agung. Hal ini sudah sesuai dengan ilmu intelijen, di mana presiden adalah agent handler BIN,” ungkap Soleman.
Sebagai informasi, dalam pasal 4 di Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang teken Jokowi pada 3 Juli 2020 menyebutkan, Kemenko Polhukam mengkoordinasikan sejumlah kementerian/lembaga antara lain, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain yang dianggap perlu.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pengamat: BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam sudah tepat.
(*)