Find Us On Social Media :

Kepincut dengan Gadis Kelas 3 SD, Pejabat Desa Ini Nekat Laksanakan Nikah Siri Modal Rp 50 Ribu Demi Ikat Cintanya Sehidup Semati, Dilaporkan Polisi, Pelaku Kini Malah Sok Sedih

Pelaku yang nikahi bocad SD

Gridhot.ID - Pernikahan di bawah umur memang sangat dilarang untuk dilakukan.

Selain secara biologis, mental anak di bawah umur tentu saja belum siap untuk menghadapi bahtera rumah tangga yang penuh permasalahan.

Namun hal tersebut dilanggar oleh pejabat desa yang satu ini.

Seorang pejabat desa di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang mengaku telah menyetubuhi seorang siswi SD ternyata sudah menikah siri.

Bahkan pria yang telah beristri itu diketahui sudah memiliki cucu.

Dengan adanya laporan dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, pria berusia 55 tahun bernama Slamet itu sudah dinon-aktifkan dari jabatannya sebagai Kaur Kesra Desa.

"Perangkat itu aneh, sudah nikah siri sejak lama itu," ucap Camat Sidayu, Nuryadi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Sempat Bungkam Saat Disindir Parasit oleh Calon Kakak Ipar, Richard Kyle Akhirnya Buka Suara Soal Hubungannya dengan Jessica Iskandar: Semua yang Saya Berikan Adalah Perhatian dan Cinta

Pihak dari orang tua Bunga, nama samaran siswi SD itu juga sudah tahu sebelumnya.

Bahkan, istri dari Slamet juga mengetahuinya.

Apalagi rumah mereka bertetangga.

Sedangkan Bunga tinggal bersama neneknya di rumah.