Catat! Ini 7 Pelat Nomor Kendaraan yang Bakal Selalu Diburu Polisi di Jalanan, Siap-siap Kena Tilang

Rabu, 22 Juli 2020 | 10:42
Instagram/ntmcpolri

Pelat kendaraan bermotor tidak bisa seenaknya dimodifikasi

GridHot.ID - Anda tidak bisa sembarangan memodifikasi pelat nomor kendaran bermotor.

Sebab, jika salah memodifikasi, bisa saja polisi akan memberhentikan kendaraan Anda.

Kenapa?

Baca Juga: Seenak Jidat Isi Bensin Tak Mau Bayar, 6 ABG Diduga Begal di Semarang Ini Malah Acungkan Pedang, Ini Penuturan Saksi

Dilansir dari kompas.com, pemerintah telah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor. Bahwa setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.

Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Baca Juga: Tak Tahu Diuntung, Dapat Bantuan Uang Berobat Rp 50 Juta Agar Istrinya Sembuh dari Kanker, Suami Kinem Malah Pakai Duit Sumbangan untuk Beli Motor dan Sapi, Ini yang Terjadi Setelah Relawan Tahu Kelakuannya

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

Baca Juga: Hebohkan Medsos Memelas Jadi Korban Donatur Bodong, Suami Penderita Kanker Asal Boyolali Ini Beri Klarifikasi: Maaf, Bantuan 50 Juta Sudah Saya Belikan Sapi dan Motor

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

Baca Juga: Dituding Kuasai Warisan Uje, Umi Pipik Bongkar Fakta Mengejutkan, Harta Segunung Peninggalan Suaminya Ternyata Jatuh ke Sosok Ini: Ada Saksinya!

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com