Bukan Sosok Sembarangan, Meski Tim Gugus Tugas Dibubarkan Jokowi, Achmad Yurianto Ternyata Sejak Lama Menjabat Posisi Ini

Rabu, 22 Juli 2020 | 13:13
DOKUMENTASI BNPB

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Kamis (9/4/2020).

GridHot.ID -Achmad Yurianto merupakan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19.

Wajahnya pun kerap bersliweran di layar televisi.

Namun demikian, tersiar kabar bahwa Achmad Yurianto tak lagi menjadi jubir.

Jika benar adannya, lantasapa yang dilakukan Achmad Yuriantoselanjutnya?

Baca Juga: Peneliti Oxford Siapkan 1 Juta Dosis Vaksin Corona, Siap Bikin Manusia Kebal dari Covid-19, Bagaimana Efek Sampingnya di Tubuh?

Dilansir dari Kompas.com,Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsinya pun kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Namun, terjadi pergantian posisi pada jabatan juru bicara (jubir) Satgas Covid-19.

Sebelumnya, tugas sebagai jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diemban oleh Achmad Yurianto.

Kini, setelah berganti menjadi Satgas Covid-19, posisi jubir dipercayakan kepada Prof. Wiku Adisasmito.Prof. Wiku sebelumnya menjabat sebagai ketua tim pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Minta Listrik pada Jokowi Agar Bisa Belajar dari Rumah saat Pandemi Covid 19, Siswa SD di NTT: Kami di Sini Bingung Internet Itu Apa, Modelnya Seperti Apa, Tidak Tahu...

Pergantian posisi jubir ini dibenarkan oleh Yuri, panggilan akrab Achmad Yurianto.

"Tadi sudah diumumkan Menko Perekonomian, yang ditunjuk menjadi jubir Prof. Wiku," kata Yuri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Tugas Negara

Yuri mengakui bahwa bisa menunaikan tugas sebagai jubir adalah sebuah kehormatan baginya.

Dia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak selama dia bertugas.

Baca Juga: Keluyuran ke Tempat Hiburan Malam Saat Pandemi Covid-19, 2 Anggota Brimob Babak Belur Dihajar Oknum DPRD Sumut, Kapolresta Medan Jelaskan Penyebab Keributan

"Tugas negara adalah kehormatan dan saya sangat terbantu oleh dukungan teman-teman media," kata Yuri.

Meski sudah tidak bertugas sebagai jubir, namun Yuri masih akan tetap bersinggungan dengan penanganan Covid-19.

Sebab dia kini bisa kembali fokus di Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P).

"Saya fokus di P2P, dan Covid-19 adalah juga masalah P2P," kata Yuri.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu, Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Bansos Covid-19 Bakal Dipangkas, Ini Cara Mengecek Kepesertaannya

Pihaknya menambahkan, meski sudah tidak disibukkan sebagai jubir, namun ada tanggung jawab lain yang sudah menantinya di Dirjen P2P.

"Masih banyak masalah yang harus saya selesaikan (TBC, DBD, Malaria, HIV, dan lain-lain)," kata Yuri.

Pembubaran Gugus Tugas

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seperti diberitakan Kompas.com (21/7/2020), aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Baca Juga: Doni Monardo Pertaruhkan Hidup Mati demi Selamatkan Indonesia dari Corona, Cucunya Lahir Saat Sang Kakek Tugas Negara, Kepala BNPB Langsung Lakukan Ini Habis Dapat Kabar Bahagia

Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Nusantara Darurat Covid 19, Indonesia Kalahkan China Soal Kasus Corona, Berikut Perbedaan Paling Mencolok Tiongkok dan Tanah Air dalam hadapi Pandemi Ini

Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Dilakukan Achmad Yurianto Setelah Tak Lagi Jadi Jubir Penanganan Covid-19"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com