Gridhot.ID - Kasus teror pesanan fiktif dialami seorang gadis asal Kendal, Jawa Tengah.
IalahTitik Puji Rahayu (20) yang sejak 2018 terus dikirimi barang-barang yang tidak pernah dipesannya.
Barang yang dikirim pun beragam. Mulai dari ponsel, buah-buahan, sampai mesin cuci.
Kiriman itu menjadi masalah karena belum dibayar saat dihantarkan ke rumah Titik.
Titik pun akhirnya melaporkan dugaan teror selama2 tahun ini ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
"Saya seperti diteror," kata Titik saat ditemui di kantor LBH Jakerham Kaliwungu Selatan Kendal, Selasa (21/07/2020).
Paling baru, orang yang diduga hendak meneror Titik mengirimkan satu truk kelapa.
Giyatno yang mengantarkan pesanan fiktif itu juga ikut melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Jawa Tengah karena merugi hingga jutaan rupiah.
Menurut Giyatmo, si pemesan pertama kali menghubunginya melalui Facebook.
Baca Juga: Ngeri! Banyak Driver Ojol Dapat Orderan Fiktif dari Menara Saidah, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
"Akun FB itu, bernama Amanda,"sebutnya.
Setelah bertukar nomor telepon, si pemesan langsung meminta agar ada satu truk kelapa dikirim ke rumah Titik.
"Sesampai di alamat pengirim, ternyata yang bersangkutan tidak pesan,” kata Giyatno.
Difitnah Lewat Media Sosial
Selain dikirimi barang yang tidak pernah dipesannya, Titik juga jadi korban fitnah di media sosial.
Iamenduga penyebar kebohongan soalnya adalah orang yang sama yang terus mengirimkan pesanan palsu.
Titik mengatakan, pernah satu kali ayahnya dituduh menggelapkan 10 mobil dan menculik anak.
Baca Juga: Hantui Driver Ojek Online dengan Orderan Fiktif Sebanyak 185 Kali, Pelakunya Ternyata Masih Bocah!
Sedang tetangganya, Bunda Gendis, dikatakan anaknya hamil di luar nikah.
"Kepala desa saya, juga kena teror yang sama. Semua yang memberi motivasi saya, kena teror," ujarnya.
Titik pun bingung, bagaimana cara pelaku teror tahu nama dan nomor telepon orang-orang yang dekat dengannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Terus Dikirimi Barang yang Tak Dipesan Selama 2 Tahun, Titik Lapor Polisi."
(*)