Bawa Kabur Isi Brankas, Tsania Marwa Dituding Nyolong Emas Batangan dan Tabungan Rp 1 Miliar, Atalarik Syach Tunggu Permintaan Damai Mantan Istri

Kamis, 23 Juli 2020 | 12:42
Kolase Grid.ID

Atalarik Syah dan Tsania Marwa

Gridhot.ID-Sidang gugatan harta gono gini Tsania Marwa kepada mantan suaminya, Atalarik Syah kembali gelar.

Sidang yang dihelat Rabu (22/7/2020) di Pengadilan Agama Cibonong (PA) bergendakan mediasi antara kedua belah pihak.

Ditemui usai sidang digelar, Atalarik menyebutkan mediasi gagal lantaran ada hal yang baginya memberatkan.

Baca Juga: Ogah Dituding Jadi Pelakor di Rumah Tangga Tsania Marwa, Pesinetron Ini Ancam Bakal Jebloskan Sosok Ini ke Penjara: Kamu Mau Minta Maaf Atau Biar Hukum yang Jalan?

Arik, sapaan Atalarik Syah menyebut Tsania membawa kabur isi brankas saat pertama kali dirinya kabur dari rumah.

Membocorkan totalnya, Arik menyebutkan isi brankas yang dibawa oleh mantan istrinya.

"Beberapa batang emas satuannya 100 gram, buku tabungan, berlian semasa pernikahan kalau mau jujur itu kenapa nggak dimasukin sebagai harta gono gini, seluruh barang dari dia pergi meninggalkan rumah," buka Arik saat ditemui tim Grid.ID di kawasan Cibinong, Bogor, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Endus Ketidaksetiaan Tsania Marwah Saat Jadi Istri, Atalarik Syach: Saya Jatuhin Harga Diri untuk Rayu Dia Pulang

"Tasmewah, semua sepatu, udah dibawa semua. Tapi oke lah, tapi jangan diminta lagi mentang-mentang saya nggak nge-listsecara terperinci puluhan tas, puluhan sepatu, puluhan baju nggak terperinci tapi pihak mereka yang ngambil, kok saya lagi (yang dituntut)," tambahnya.

Arik pun memprediksi total harta yang dibawa kaburTsania sebelum bercerai.

"Ngak MM-an lah, tapi bisa prediksi yang ada itu sekitar 500 sampai 1 M ada lah mendekati, kurang lebih," ungkapnya.

Kemudian, Arikmengungkapkan keberatannya akan tuntutan harta gono-gini dari Tsania.

"Ya tentu ada yang memberatkan buat saya, satu adalah data-data yang menurut saya tidak masuk akalkarena itu semua ada di beliau (Tsania)," katanya

Baca Juga: Dilaporkan Ikut Aniaya Tsania Marwa, Pesinetron Tahun 90an Ini Ternyata Punya Masa Lalu Cukup Kelam, Buat Wulan Guritno Hamil Duluan Sampai Terkenal Punya Perangai Kasar dan Temperamental

Grid.ID/Daniel Ahmad

Atalarik Syah saat ditemui Grid.ID di daerah Cibinong, Bogor, Rabu (22/7/2020).

"Kedua, ketidakjujurannya dari beliau. Di penggugat ini adalah dia tidak mengakui adanya barang-barang yang dia pergi pertama kali meninggalkan rumah kalau isi brankas saya dikosongin, itu dia enggak cerita," sambungnya.

Meskipun begitu, Arik masih menunggu niatan baik Tsania sebagai penggugat untuk berdamai.

Lebih memilih jalan tengah jika tak menemui titik temu, Arik menyerahkan seluruh proses gugatannya pada mekanisme hukum yang berlaku.

"Jadi kenapa saya tunggu? Karena dia penggugat, tentu saja saya pengin lihat iktikad dari penggugat, iktikad baiknya, kejujurannya sejauh mana."

"Dan ternyata saya tidak perlu menambahkan saat mediasi dan tetap bersikeras justru."

"Mustinya, ya ada lah pembicaraan yang bisa ditempuh di jalan tengah gitu, enggak terjadi, ya sudah, karena saya sudah ada ahli-ahlinya di bidang hukum perdata".

"Mungkin keinginan dia itu bisa dijawab secara perdata saja dalam pengadilan," tutupnya.

Baca Juga: Sebut Tsania Marwah Tak Layak Dapat Hak Asuh Anak, Pihak Atarik Syach: Dia Tidak punya Tempat Tinggal

Semantara, sidang virtual dengan agenda pembacaan gugatan akan digelar sebelum tatap muka pada 19 Agustus 2020 dengan agenda pembuktian.

Diketahui, Tsania Marwa dan Atalarik Syah secara resmi sudah berpisah sejak 2017.

Pengadilan pun memberikan putusan atas perkara hak asuh anak pada Tsania Marwa.

Pada 3 April 2020, harta gono gini baru digugat pihak Tsania setelah 3 tahun bercerai.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: "Beberkan Borok Tsania Marwa yang Bawa Kabur Isi Brankas Berupa Emas Batangan hingga Tabungannya dengan Total Rp 1 Miliar, Atalarik Syah Masih Membuka Pintu Penyelesaian Gugatan Harta Gana-gini Secara Kekeluargaan."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Grid.ID