Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Sebuah pernikahan baru-baru ini dilaksanakan secara tidak biasa.
Pasalnya, sang mempelai pria adalah salah satu pasien positif covid-19.
Diketahui bahwa pernikahan tersebut berlangsung pada Kamis (23/7/2020).
Melansir Suryamalang.com, sebuah prosesi pernikahan atau prosesi ijab qabul dengan salah satu mempelai adalah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berlangsung, Kamis (23/7/2020) .
Prosesi ijab qabul pengantin ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tak urung mengundang keharuan.
Meski terkonfirmasi positif Covid-19, seorang pasien pria di Pacitan tetap melangsungkan akan pernikahan dengan calon istrinya, Kamis (23/7/2020) .
"Itu sebetulnya acaranya sudah dirancang lama, kalau orang menikah kan mencari hari baik. Lha hari baiknya kan pada bulan ini, bulan dzulhijjah.
Kami dari gugus hanya memfasilitasi, boleh menikah tetapi mempelai laki tidak boleh keluar dari wisma, hanya boleh di halaman wisma atlet, jadi untuk ijab kabulnya ya harus di wisma atlet," kata Kepala Diskominfo Pacitan Rachmad Dwiyanto, Jumat (24/7/2020) malam.
Ia menuturkan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Pacitan memfasilitasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tidak seperti ijab qabul pada umumnya, prosesi ijab qabul pasien positif Covid-19 di pacitan ini diberi jarak sekitar lima meter.
"Mempelai wanita termasuk para petugas dari KUA, menjaga jarak dengan mempelai pria, sekitar lima meter, ijab dilaksanakan di halaman terbuka," katanya.
Prosesi sakral itu juga tanpa dihadiri tamu, dan juga anggota keluarga kedua mempelai.
"Tidak ada tamu, hanya ada petugas di wisma atlet, wali, saksi, sama petugas KUA, sekitar delapan orang sama pengantinnya," jelasnya.
Proses ijab qabul pengantin pasien Covid-19 di Pacitan yang harus berlangsung dalam protokol kesehatan ketat
Tidak hanya sekadar memfasilitasi tempat, Tim Gugus Tugas Covid-19 juga yang menjemput mempelai wanita, termasuk menyiapkan pakaian untuk prosesi ijab, hantaran, serta uang mahar sebesar Rp 500 ribu.
Prosesi ijab yang berlangsung singkat itu, berlangsung dengan lancar.
Suasana menjadi mengharukan saat kedua mempelai harus kembali terpisah usai proses ijab selesai.
Dia mengatakan, kondisi mempelai pria dalam kondisi sehat meski terkonfirmasi positif Covid-19.
Mempelai pria ini terkonfirmasi positif Covid-19 pada 20 Juli 2020, lalu.
Dilansir dari pacitankab.go.id, pelaksanaan akad nikah dilangsungkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Semua pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut dibekali Alat Pelindung Diri (APD) level 2 lengkap mulai dari kedua mempelai, wali, penghulu, serta saksi dan undangan.
Satgas Penanganan Covid-19 Pacitan mengungkapkan, pasien Covid-19 yang juga merupakan mempelai pria berusia 20 tahun masuk ke Wisma Atlet pada Senin (20/7/2020) lalu.
Proses ijab qabul pengantin pasien Covid-19 di Pacitan yang harus berlangsung dalam protokol kesehatan ketat
"Beruntung info terbaru mempelai wanita yang berusia sama yaitu 20 tahun dinyatakan negatif Covid-19," jelas rilis Pemkab Pacitan.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, video pernikahan di Wisma Atlet Kabupaten Pacitan itu rupanya juga viral di media sosial.
Akun Instagram @pacitanku mengunggah momen pengucapan ijab qobul tersebut.
Dalam video terlihat penghulu duduk di sebuah booth tenda yang berjarak dengan mempelai pria.
Dengan sekali pengucapan, mempelai pria melafalkan akad nikah dengan lancar.
"Sah!" sahut saksi pernikahan.
Sementara itu acara tersebut dilangsungkan dengan sangat ketat dan terbatas.
"Untuk honeymoon sementara ditunda dulu sampai yang pria sehat," ungkap Dokter Johan.
Sementara itu walaupun acara pernikahan cukup sederhana, diharap memberikan kebahagiaan kepada kedua mempelai, khususnya mempelai pria.
"Selanjutnya menjadi motivasi kesembuhannya," tulis rilis tersebut. (*)