Find Us On Social Media :

Terbukti Korupsi Rp 143 Miliar, Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara Atas Skandal 1MDB, Najib Razak: Ini Jelas Bukan Akhir dari Dunia!

Mantan PM Malaysia Najib Razak ya

Gridhot.ID - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.

Najib Razak dinyatakan bersalah pada kasus korupsi 1MDB (Malaysia Development Berhad), Selasa (28/7/2020).

Najib dinyatakan bersalah atas 7 tuntutan mulai dari pencucian uang hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Strategi Licik di Balik Kedermawanan China Hutangi Negara Lain, Mantan PM Malysia Buka Suara Peringatkan Soal 'Jebakan Maut' Tiongkok: Anda akan Dikontrol Mereka

Kasus tersebut mencuat pada 2015, dan membuat partai Najib, UMNO yang berkuasa selama 61 tahun gempar.

Najib dikabarkan memindahkan dana sebesar 42 juta ringgit atau setara Rp 143 miliar dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International ke rekening pribadinya.

"Setelah memeriksa semua bukti di persidangan ini, saya melihat Jaksa telah sukses membuktikan kasus ini tanpa keraguan" ujar Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali dikutip dari BBC.