Terbukti Korupsi Rp 143 Miliar, Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara Atas Skandal 1MDB, Najib Razak: Ini Jelas Bukan Akhir dari Dunia!

Rabu, 29 Juli 2020 | 17:42
The Star Online

Mantan PM Malaysia Najib Razak ya

Gridhot.ID - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.

Najib Razakdinyatakan bersalah pada kasus korupsi 1MDB (Malaysia Development Berhad), Selasa (28/7/2020).

Najib dinyatakan bersalah atas 7 tuntutan mulai dari pencucian uang hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Strategi Licik di Balik Kedermawanan China Hutangi Negara Lain, Mantan PM Malysia Buka Suara Peringatkan Soal 'Jebakan Maut' Tiongkok: Anda akan Dikontrol Mereka

Kasus tersebut mencuat pada 2015, dan membuat partai Najib, UMNO yang berkuasa selama 61 tahun gempar.

Najib dikabarkan memindahkan dana sebesar 42 juta ringgit atau setara Rp 143 miliar dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International ke rekening pribadinya.

"Setelah memeriksa semua bukti di persidangan ini, saya melihat Jaksa telah sukses membuktikan kasus ini tanpa keraguan" ujar Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali dikutip dari BBC.

Najib yang menjadi PM Malaysia sejak 2009 hingga 2018 itu menyatakan tak bersalah atas tuntutan tersebut.

Iapun menegaskan bakal melakukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Jadi Simpanan Mantan Perdana Menteri Malaysia, Hidup Wanita Ini Harus Berakhir Tragis, Ditembak Berkali-kali Sebelum Kemudian Jasadnya Diledakkan dengan Bom

"Saya jelas tak puas dengan hasil ini. Ini jelas bukan akhir dari dunia, karena masih ada proses banding dan kami harap bisa lebih sukses dibanding sebelumnya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun usai Dinyatakan Bersalah pada Kasus Korupsi 1MDB."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas TV