Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Kasus penculikan anak terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Korban PR (3) diculik saat tengah asyik bermain.
PR dibawa dari Gang Palem, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan Senin (27/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Melansir Kompas.com, Polres Jakarta Selatan menetapkan P (17) dan N (48) sebagai tersangka kasus penculikan bocah tiga tahun asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berinisial PR.
Polisi melihat adanya keterlibatan ibu P, N dalam kasus penculikan PR.
“Makanya dua duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui (penculikan),” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020) siang.
Budi menyebutkan, N tahu bahwa PR diambil secara paksa oleh P tanpa sepengetahuan ibu korban. P dan N sama-sama ingin mengambil PR dari Ulujami dan dibawa ke rumah.
Adapun P dan N pernah tinggal di sekitar rumah PR di Ulujami, Pesanggrahan. Kedua tersangka disebut mengenal korban.
Sebelumnya, P dan N ditangkap di rumahnya di kawasan Tiga Raksa, Munjul, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
P dan ibunya tiba di lobi Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka berdua keluar dari mobil bersama PR dan tim gabungan polisi.
Sementara itu, dilansir Gridhot dari TribunJakarta.com, motif penculikan bocah tiga tahun berinisial PR di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.
Tersangka P (17) ternyata berstatus anak semata wayang di keluarganya.
Polres Jakarta Selatan menetapkan P (17) dan N (48) sebagai tersangka kasus penculikan bocah tiga tahun asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berinisial PR
P sebetulnya memiliki seorang kakak, namun sudah meninggal dunia.
"Kalau meninggalnya (kakak P) kapan saya belum tahu, tapi fix sudah meninggal," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat merilis kasus ini, Rabu (29/7/2020).
Menurut warga di sekitar rumah korban, P memang kerap bermain dengan anak-anak.
Ketika melihat PR bermain di sekitar rumahnya, P tanpa pikir panjang langsung mengajaknya.
Kebetulan, saat itu P sedang bermain di rumah neneknya, tak jauh dari kediaman PR.
"Jadi dia (P) ingin mendapatkan saudara atau adik, sehingga anak itu (PR) dibawa," ujar Budi.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan N (48), ibu dari P, sebagai tersangka.
N mengetahui perbuatan anaknya saat menculik PR dan membiarkannya.
"N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi merasa ya sudah ini kita jadikan anak," jelas Budi.
PR diculik saat sedang bermain di sekitar rumahnya di Jalan Palem, Ulujami, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 12.30.
Keesokan harinya sekira pukul 15.00, PR ditemukan jauh dari rumahnya. Ia berada di kediaman pelaku di Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten. (*)