Sudah Jadi Tersangka, Putra Siregar Masih Bebas Keliaran Tak Ditahan Karena Hal Ini, Toko Ponselnya Bahkan Masih Tetap Beroperasi, Warga Ikut Bersaksi

Kamis, 30 Juli 2020 | 06:42
Instagram/@bckanwiljakarta

Putra Siregar ditetapkan jadi tersangka

Gridhot.ID -Pemilik PS Store, Putra Siregar yang ditangkap Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta karena kasusponsel ilegal tak ditahanmeski tersangka.

Sejak proses penyidikan hingga tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar tak ditahan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan di tahap penunututan ini pihaknya menetapkan Putra jadi tahanan kota.

Baca Juga: Tukang Parfum Keliling yang Berubah Jadi Juragan HP Batam, Ini Sosok Putra Siregar yang Tersandung Kasus Ponsel Ilegal, Ngakunya Ditipu Teman Sendiri Hingga Dekat dengan Kalangan Selebriti

"Jadi sesuai laporan kemarin, ada uang yang dititipkan sebanyak Rp 500 juta dan rumah senilai Rp 1,5 miliar, istilahnya uang jaminan," kata Milono di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2020).

Nominal uang tersebut berdasarkan perkiraan sementara penyidik dan Jaksa atas kasus tindak kepabeanan yang menjerat Putra jadi tersangka.

Sementara, kerugian negara akibatponsel ilegal yang dijual Putra baru dipastikan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul. Mungkin nanti setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap) baru bisa dilihat besarannya," ujarnya.

Soal alasan Putra tak ditahan sejak jadi tersangka, Milono menyerahkan ke penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang menangani.

Baca Juga: Bodoh Nggak Karuan, Bawa Jalan-jalan Mayat Ibunya untuk Tutupi Bisnis Ilegal, Wanita Ini Justru Terciduk Polisi Usai Lakukan Aksi Konyolnya

Iahanya memastikan jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah melihat berkas perkara dan setuju Putra melakukan tindak kepabeanan.

Penyidik Bea dan Cukai DKI serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat PS dijerat pasal Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Semua berkasnya sudah lengkap, bila tak ada halangan awal Agustus besok akan langsung disidangkan," tuturnya.

Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yakni 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Baca Juga: Atta Halilintar Terlanjur Habiskan Rp 1 Miliar Borong HP, Ponsel yang Dijual di PStore Ternyata Ilegal, Pantas Sesumbar 'Sejagad Raya Termurah'

Meski penyidik Bea dan Cukai DKI menyita 190 handphone, dua toko PS Store di kawasan Condet, Kecamatan Kramat Jati hingga kini tetap beroperasi.

"Tetap buka, setahu saya dari kemarin-kemarin enggak pernah tutup tokonya. Memang ramai terus karena harga handphone yang dijual murah," kata Yati, warga Kramat Jati.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: "Uang Rp 500 Juta dan Rumah Senilai Rp 1,5 Miliar Jadi Jaminan Putra Siregar Tak Ditahan."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber TribunJakarta.com