Find Us On Social Media :

Besaran Tunjangannya Emang Bikin Orang Terbuai, Nyatanya Kini Banyak PNS yang Was-was akan Nasib Pekerjaannya, Aturan Berikut Bisa Buat Anggota Mudah Dipecat

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang memiliki daftar tunjangan yang menggiurkan, tapi di sisi lain, kini mereka juga mudah dipecat.

Ya, beberapa hari lalu berita mengenai daftar tunjangan yang dapat diterima PNS ramai disimak.

Namun, meski diiming-imingi tunjangan dengan jumlah yang sangat besar, PNS kini juga dihadapkan pada suatu kondisi yang menyeramkan.

Baca Juga: Merosot ke Peringkat 27 Sebagai Manusia Tajir di Negeri Paman Sam, Deretan Keluarga Ini Mampu Kalahkan Aset Kekayaan Dinasti Rockefeller, Siapa?

Lewat sebuah peraturan baru, kini PNS akan semakin mudah untuk diberhentikan bahkan dengan cara yang tidak hormat.

Sebuah kondisi yang berbeda dengan zaman dahulu di mana terkadang PNS bisa 'kebal' dari pemecatan meski melakukan berbagai pelanggaran.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Yang Lain Masih Nunggu Tahun Depan, Rusia Sudah Siapkan Vaksin Corona Pertama di Dunia dalam Waktu Dua Minggu Lagi, Indonesia Kebagian?

Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.