Gridhot.ID-Di media sosial, khususnya Twitter sedang ramai membahas kasus fetish kain jarik.
Kasus ini pertama kali diungkap olah salah seorang pengguna twitter bernama @m_fikris.
Ia mengaku menjadi korban seorang oknum mahasiswa bernama Gilang.
Gilang beralasan ingin mengadakan riset dan menyuruhnya untuk membungkus dirinya sendiri menggunakan kain jarik.
Ternyata ini hanya alasan Gilang dan melakukan ini hanya untuk kepuasan seksual semata.
Setelah thread ini menjadi viral, nyatanya banyak yang berani bersuara telah menjadi korban.
Seperti diketahui, istilah Fetish adalah biasanya digunakan untuk menunjukkan dorongan seksual yang ditujukan kepada benda-benda milik jenis kelamin berlawanan, misalnya seorang laki-laki yang tertarik pada pakaian dalam, sepatu, kaos kaki, rambut perempuan.
Salah satu fetish yang kadang ditemui adalah fetish pada pakaian dalam.
Dan baru-baru ini penderita gangguan seksual fetish terhadap pakaian dalam ditangkap.
Dilansir dari tribunnews.com, polisi menangkap seorang pemulung berinisial KAT (35).
Dia mencuri celana dalam wanita di Jalan P Seribu, Kecamatan Penarukan, Buleleng, Bali, Senin (27/7/2020) siang.
Pelaku sengaja mencuri celana dalam wanita untuk memenuhi hasrat seksualnya.
"Memenuhi orientasi seksnya.
Orientasi seks menyimpang," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, saat dihubungi, Rabu (29/7/2020) sore.
Surmarjaya mengatakan, penangkapan berawal saat korban melihat seorang laki-laki yang berpura-pura mencari rongsokan di lokasi kejadian.
Korban kemudian mengamati pria tersebut.
Saat sepi, ternyata pria tersebut mengambil celana dalam yang dijemur di depan pekarangan rumah.
Kasus ini lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengantongi identitas pelaku.
Baca Juga: Sudah Diutangi Rp 40 Juta, Komedian Ini Kepergok Buat Sule Murka, Ayah Rizky Febian: Awas Lu...
Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Buleleng dan untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemulung di Buleleng Ditangkap Polisi Karena Curi Celana Dalam Wanita Untuk Puaskan Hasrat"