Find Us On Social Media :

Terungkap! Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Ternyata Fans Veronica Tan, Tersangka Ngaku Khilaf dan Minta Maaf, BTP Belum Berencana Cabut Laporan

Pelaku pencemaran nama baik Ahok

Gridhot.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanjutkan proses hukum kepada orang yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Satu di antara pelaku, KS (67) minta maaf dan mengaku khilaf atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarga.

Pelaku pencemaran nama baik Ahok ada dua, KS dan EJ. Mereka ditangkap di Bali dan Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Bukan Ahok, Sosok Ini Justru yang Kuatkan Puput Nastiti Devi Saat Dituding Jadi Perusak Rumah Tangga Veronica Tan, Istri BTP: Selalu Mengajarkan Kesabaran

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya akan mempertimbakan permohonan maaf tersebut.

"Saya sudah melaporkan ke Pak BTP terkait dua pelaku, akan dipertimbangkan atas pemintaan maafnya," ucap Ramzy melalui pesan tertulis, Sabtu (1/8/2020).

Ramzy mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan mediasi sebagai bentuk tindak lanjut usai permintaan maaf pelaku.

Baca Juga: Pantas Saja Ahok Punya Rekaman Perselingkuhan Veronica Tan, Ternyata 'Posisi Elite' BTP di DKI Jakarta Ini Mudahkan Kumpulkan Bukti: Semua Aku Dapat Filmnya!

Ramzy memastikan Ahok sampai saat ini belum mencabut laporan atas kasus pencemaran nama baiknya di Instagram.